Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan bahwa inti tuntutan warga RT 17 Jalan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, hanyalah kepastian legalitas kepemilikan lahan yang telah mereka tempati.
Hal ini disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga, Pemkot Samarinda, dan instansi terkait di Ruang Rapat Utama DPRD, Kamis (14/8/2025).
Menurut Aris, setelah mendengarkan keterangan dari pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta PDAM Tirta Kencana, terungkap adanya miss informasi terkait status lahan tersebut. Persoalan ini kembali merujuk pada landasan hukum Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 33 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan seluruh tanah di Indonesia dikuasai oleh negara.
“Negara itu termasuk pemerintah daerah maupun provinsi. Setelah terbit UUPA, semua tanah dikuasai negara, dan masyarakat hanya memiliki hak kepemilikan,” jelas Aris.
Ia menambahkan, keberadaan PDAM di kawasan itu hanyalah sebagai instrumen pemerintah untuk memanfaatkan lahan milik negara. Namun, pihaknya belum mengetahui pasti apakah seluruh lahan yang disengketakan seluas wilayah yang digunakan PDAM.
Bagi Aris, poin utama yang perlu dijawab adalah legalitas kepemilikan. Tanpa dokumen yang sah, maka sesuai UUPA, tanah tersebut tetap berada di bawah penguasaan negara.
“Harapan warga jelas, mereka hanya ingin tahu legalitas kepemilikan tanah ini. Ada sekitar 400 warga yang tinggal di sana, jadi masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut,” tegasnya.
Aris menyebut pihaknya memiliki instrumen untuk menindaklanjuti persoalan ini, salah satunya dengan mengirimkan surat resmi kepada BPKAD untuk meminta dokumen kepemilikan lahan.
“Kami akan bersurat ke aset untuk mengetahui legalitasnya, dan kalau pemerintah keberatan, kita akan duduk bersama untuk membicarakannya. Surat itu harus ada, supaya jelas,” ujarnya.
Ia menekankan, penyelesaian persoalan ini memerlukan keterbukaan dari pemerintah, baik dalam menunjukkan bukti kepemilikan maupun menjelaskan dasar pengelolaan lahan kepada masyarakat.
RDP tersebut juga dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, anggota Komisi I, Asisten II Setkot Samarinda, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Camat Samarinda Seberang, Lurah Baqa, Direktur PDAM Tirta Kencana, dan perwakilan warga. (adv)













