Samarinda – DPRD Kota Samarinda memperketat pengawasan terhadap pematangan lahan di Jalan Suprapto. Komisi I akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan semua kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Ketua Komisi I, Samri Shaputra, menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dikaji secara detail sebelum mengambil keputusan.
“Kita harus lihat tingkat kesalahannya dulu,” ujar Samri di Kantor DPRD (12/08/2025).
DPRD menegaskan sanksi tegas menanti pelanggar berat, termasuk kemungkinan pencabutan izin. Kajian menyeluruh dilakukan untuk menilai dampak lingkungan serta kepatuhan pengelola lahan terhadap peraturan.
Komisi I juga menunggu laporan dari Komisi III, yang sebelumnya melakukan pemantauan terkait dampak lingkungan. Peninjauan lapangan akan memastikan kejelasan izin dan luas lahan yang diberikan pemerintah.
“Kami akan meninjau langsung, mengecek izinnya sampai mana dan berapa luas yang diberikan,” jelas Samri.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran serius, DPRD memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pencabutan izin dan menempuh langkah hukum jika aktivitas tersebut melanggar undang-undang atau merusak lingkungan.
Samri menambahkan bahwa pengawasan ketat ini penting untuk menjaga pembangunan tetap sesuai koridor hukum sekaligus melindungi kepentingan warga sekitar.
“Tujuannya agar pembangunan berjalan aman, tidak merugikan masyarakat, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Peninjauan langsung dan evaluasi menyeluruh oleh DPRD diharapkan menjadi langkah preventif untuk mencegah dampak negatif dari pembangunan lahan di kawasan tersebut.
Selain itu, DPRD menekankan pentingnya koordinasi antar komisi agar setiap pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti dengan prosedur yang jelas. Hal ini sekaligus memastikan standar lingkungan dan tata kelola lahan tetap terjaga.
Langkah pengawasan DPRD mendapat dukungan masyarakat yang menuntut transparansi dan kepastian hukum dalam setiap aktivitas pembangunan di Jalan Suprapto.
“Kita berharap pembangunan di wilayah ini bisa berjalan lancar, aman, dan sesuai ketentuan, tanpa mengorbankan lingkungan maupun hak-hak warga,” pungkasnya. (adv)













