Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Samarinda segera rampung dibahas. Regulasi ini disiapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap lahan pemakaman yang layak, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan TPU.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyampaikan bahwa Raperda yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) kini memasuki tahap akhir.
“Saya wakil ketua Pansus Raperda TPU. Saat ini sudah hampir selesai, tinggal penyesuaian beberapa pasal dengan kondisi lokal Samarinda,” ujarnya (12/9/2025).
Salah satu isu krusial yang dibahas adalah lokasi pemakaman yang banyak berada di perbukitan atau lembah, sehingga menyulitkan masyarakat saat prosesi penguburan. Ronal menekankan pentingnya penyediaan lahan datar dan mudah diakses.
“Kami mendorong agar pemkot menyiapkan lahan pemakaman yang benar-benar ideal, bukan lagi berbukit atau terlembah,” tegasnya.
Selain penyediaan lahan, Raperda ini juga menekankan aspek keadilan sosial. DPRD Samarinda mendorong agar biaya pemakaman ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah kota.
“Dari pengantaran jenazah, penggalian, hingga penguburan, semuanya dijamin pemkot. Jadi masyarakat, khususnya yang kurang mampu, tidak lagi dibebani biaya,” jelas Ronal.
Ia menambahkan, inisiatif Raperda ini merupakan langkah nyata DPRD Samarinda melalui Komisi I untuk mendukung program pemerintah sekaligus memberi perlindungan bagi warga tidak mampu.
“Ini bentuk kehadiran DPRD dalam memastikan rasa keadilan dan kepastian bagi masyarakat,” katanya.
Jika disahkan, Raperda TPU akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah kota dalam mengelola fasilitas pemakaman secara profesional, aman, dan berkeadilan.
Kehadiran perda ini diharapkan dapat memberikan solusi nyata, baik dari sisi aksesibilitas, pembiayaan, maupun pengelolaan jangka panjang. (adv)













