Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah serius menata ulang keberadaan papan reklame yang dinilai tidak sesuai aturan tata ruang. Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan wajah kota yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pemerintah tengah memastikan setiap papan reklame yang berdiri sesuai dengan regulasi.
“Pemkot ingin memastikan reklame yang terbangun itu benar-benar sesuai penataan ruang,” ujarnya (6/9/2025).
Deni mengungkapkan, pembahasan bersama Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) difokuskan pada aturan teknis pemasangan reklame agar lebih tertib.
“Nantinya akan ada rambu-rambu yang disepakati. Bahkan ke depan, papan nama usaha bisa diseragamkan supaya lebih enak dilihat,” jelasnya.
Meski begitu, ia mengakui tantangan cukup besar karena banyak bangunan reklame sudah lama berdiri. Oleh sebab itu, Pemkot memulai langkah dengan sosialisasi kepada para pengusaha agar memahami batasan yang berlaku.
“Sosialisasi penting untuk menjelaskan mana yang boleh, mana yang tidak,” tegasnya.
Menurut Deni, aturan jelas juga akan melarang pemasangan reklame di titik rawan, seperti badan jalan maupun bahu jalan. Hal itu untuk menjaga keamanan pengguna jalan sekaligus mengurangi kesemrawutan kota.
Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan sinergi antara pemerintah dan pengusaha reklame.
“Kalau ada konsolidasi yang baik, ke depan penataan reklame bisa lebih rapi,” katanya.
DPRD Samarinda berkomitmen mengawal kebijakan ini agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan kepentingan publik.
“Kalau tertata dengan baik, manfaatnya akan dirasakan langsung masyarakat,” pungkas Deni.
Penataan reklame ini diharapkan menjadi bagian dari transformasi tata kota Samarinda, dengan mengedepankan keteraturan, estetika, serta keselamatan warga. (adv)













