Samarinda – Tren olahraga di ruang publik mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda. Pasalnya, sejumlah warga masih terlihat memanfaatkan jembatan sebagai lokasi aktivitas fisik, padahal fasilitas tersebut sejatinya diperuntukkan khusus bagi lalu lintas kendaraan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa jembatan bukanlah area yang boleh dialihfungsikan.
“Kalau bicara aturan, jembatan itu memang tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas lain,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD (7/09/2025).
Novan menjelaskan, larangan itu tidak hanya berlaku bagi olahraga, tetapi juga segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu arus kendaraan.
“Menyetop kendaraan saja tidak diperbolehkan, apalagi berolahraga. Itu jalur lalu lintas yang setiap hari dilalui kendaraan, termasuk truk besar,” tegasnya.
Menurutnya, jembatan dirancang untuk menunjang transportasi roda dua maupun roda empat. Jika difungsikan di luar ketentuan, risiko kecelakaan tidak bisa dihindarkan.
“Penggunaan jembatan untuk olahraga justru membuka potensi terjadinya kecelakaan,” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memilih lokasi yang lebih aman dan sesuai, seperti taman kota atau jalur olahraga yang sudah disediakan pemerintah.
“Kalau ingin berolahraga, carilah lingkungan sekitar yang kondusif agar terhindar dari bahaya,” katanya.
Novan menegaskan, imbauan tersebut bukan bermaksud membatasi ruang gerak warga, melainkan bentuk kepedulian terhadap keselamatan.
“Yang kita khawatirkan itu kecelakaannya, bukan aktivitas olahraganya,” pungkasnya.
Dengan disiplin bersama, semangat menjaga kebugaran tetap bisa berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan lainnya. (adv)













