Samarinda – Kebijakan fiskal pemerintah pusat yang memangkas dana bagi hasil (DBH) minerba hingga 75 persen masih menjadi polemik di Kalimantan Timur. Dari alokasi sebelumnya sekitar Rp6 triliun, Kaltim kini hanya menerima sekitar Rp1,4 triliun. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan belum menunjukkan tanda-tanda akan meninjau ulang kebijakan tersebut.
Beberapa hari lalu, Fraksi Rakyat Kaltim kembali menyuarakan penolakan pemangkasan DBH melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim pada Selasa malam (11/11/2025). Anggota fraksi tersebut menilai kebijakan ini memberatkan daerah penghasil dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi lokal.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Ma’sud, menegaskan bahwa pemerintah provinsi dan legislatif tidak tinggal diam. Namun, ia mengakui pemerintah pusat sejauh ini belum menunjukkan perubahan sikap atas protes daerah.
“Selalu ada upaya untuk itu. Koordinasi terus disuarakan melalui Gubernur hingga hearing bersama Komisi II DPR RI. Harapannya pemangkasan ini bisa diminimalkan agar tidak semakin memberatkan daerah,” ujarnya, Senin (17/11/25).
Menurutnya, kebijakan ini bersifat nasional dan pengecualian hanya berlaku bagi daerah dengan status otonomi khusus. Ia menjelaskan, “Kaltim ini bukan daerah Otsus. Jadi ketika kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh, kita otomatis terkena dampaknya.” Bebernya.
Hasanuddin juga mengungkapkan bahwa meski berbagai langkah sudah ditempuh, hasil akhirnya belum dapat dipastikan. Ia menyinggung posisi Gubernur Kaltim yang baru saja terpilih sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Forum itu kini dimanfaatkan untuk menyuarakan keberatan daerah.
“Melalui APPSI, pak Gubernur sudah menyampaikan agar pemotongannya jangan terlalu besar, terutama untuk Kaltim. Tapi kenyataannya sampai hari ini, potongannya masih tetap besar,” tuturnya.
Menghadapi tekanan fiskal, DPRD Kaltim mulai melakukan pembatasan aktivitas seremonial sebagai langkah efisiensi.
“Kami mulai mengurangi kegiatan rapat yang biasanya digelar di hotel. Fasilitas milik Pemprov kini lebih banyak dimanfaatkan,” ungkap Hasan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak berarti meniadakan seluruh kegiatan di hotel.
Menurutnya, keputusan tetap mempertimbangkan urgensi dan kebutuhan kegiatan.
Fraksi Rakyat Kaltim sebelumnya mewacanakan penutupan akses Sungai Mahakam sebagai bentuk protes lanjutan terhadap pemangkasan DBH. Namun Hasanuddin mengingatkan bahwa langkah seperti itu tidak bisa dilakukan sepihak.
“Wilayah sungai Mahakam itu kewenangan pusat. Jadi semua harus bersifat konkuren dan melalui koordinasi. Kalau tidak, konsekuensinya bisa besar dan tentu berbahaya,” tegasnya.
Ia menilai aspirasi publik sah untuk disuarakan, tetapi tindakan harus tetap berada dalam koridor hukum dan koordinasi antarlembaga agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas. (Mujahid)













