
SANGATTA – Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan sinyal tegas kepada perusahaan tambang yang mangkir dari kewajiban membayar jaminan reklamasi. Peringatan ini menyusul temuan bahwa masih ada 12 perusahaan dalam daftar merah dan lima di antaranya belum melunasi kewajiban lingkungan tersebut.
H. Ardiansyah, Ketua Bidang Komisi C DPRD Kutim, mengungkapkan pihaknya akan segera memanggil dinas terkait dan perusahaan-perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan ketat dewan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan sektor pertambangan.
“Kemarin kami sudah menanyakan ke dinas ESDM, berkaitan hal itu, besok senin kami rapat lagi memanggil dinas LH itu untuk menanyakan perusahan-perusahaan,” ujar Ardiansyah.
Ia menegaskan bahwa terhadap lima perusahaan yang belum membayar jaminan reklamasi, Komisi C akan memberikan tekanan maksimal. Kewajiban penyetoran jaminan reklamasi merupakan syarat fundamental dalam operasional pertambangan.
“Itu yang kami tekanankan agar segerah di bayar, klo tidak kita cabut ijinnya, terus kita minta ke bupati agar cabut aja ijinya tidak membayar jaminan reklamasi tambang,” tegas Ardiansyah.
Lebih lanjut, Ardiansyah mempertanyakan prosedur penyerahan jaminan reklamasi, apakah telah disetor kepada pemerintah daerah atau pusat. Hal ini menunjukkan upaya untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan tersebut.
“Kenapa sarat pertambangan itu kan harus menyatukan jaminan reklamasi tambangan nah itu, di sebarkan kepada daerah atau pemerintah pusat,” tandasnya.
Komitmen penegakan aturan ini sejalan dengan tindakan tegas pemerintah pusat. Kementerian ESDM tercatat telah membekukan 190 izin tambang pada September 2025 karena tunggakan jaminan reklamasi.
“Ada 5 perusahaan yang di sampaikan dinas ESDM yang insaallah minggu ini kami akan panggil mereka untuk menanyakan hal itu,” pungkas H. Ardiansyah.













