
SANGATTA – Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus melakukan pengawasan terhadap komitmen reklamasi dan pascatambang yang menjadi kewajiban perusahaan. Pengontrolan langsung ke lapangan menjadi langkah strategis untuk memastikan kegiatan penanaman pascatambang berjalan sesuai ketentuan.
H. Ardiansyah, Ketua Bidang Komisi C DPRD Kutim, menjelaskan bahwa fungsi dewan dalam hal ini terutama adalah memantau pelaksanaan di lapangan. “Jaminan reklamasi kan untuk perusahaan batu bara saat ini kayak KPC, pada dasarnya kita hanya melakukan pengontrolan ke lapangan, mereka melakukan penanaman pasca tambang,” ujarnya.
Ardiansyah memberikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan yang dinilai telah menjalankan komitmennya dengan baik. Dari hasil pantauan di lapangan, dua perusahaan tambang dan satu perusahaan perkebunan mendapat penilaian positif.
“Yaa, Pt. Indexim Alhamdulillah baik, ini baru dua yang kita lihat, termasuk pertambangan,” jelas Ardiansyah.
Ia juga menyoroti kinerja perusahaan di sektor perkebunan. “Ada juga perusahaan perkebunan, Alhamdulillah kayak Pt. DSN di daerah Wahau sana, lumayan baik,” tambahnya.
Komitmen terhadap reklamasi lahan pascatambang merupakan hal krusial untuk memulihkan ekosistem. Upaya reklamasi juga mendapat perhatian dari pemangku kepentingan lain di tingkat provinsi.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan semakin banyak perusahaan di Kutai Timur yang dapat mencontoh praktik baik dalam pengelolaan lingkungan pascatambang. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah operasi pertambangan. (ADV)













