
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga saat ini masih menunggu pencairan sisa dana transfer tertentu dari pemerintah pusat yang pencairannya tertunda dan belum sepenuhnya diterima daerah. Anggota DPRD Kutim, Jimmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan klarifikasi mengenai nilai anggaran yang masih mengendap di pusat tersebut, dengan menyatakan jumlahnya tidak mencapai satu triliun rupiah meskipun nilainya tetap signifikan.
“Terkait anggaran masih mengendap, tidak sampai 1 triliun, karena sudah transfer sekitar 700an kn, 900 lebih kurang bayar dan itu,” ujar Jimmi.
Pernyataan ini memberikan gambaran kuantitatif yang lebih jelas tentang situasi yang dihadapi. Jimmi menjelaskan telah terjadi proses transfer tahap pertama dari pemerintah pusat senilai sekitar tujuh ratus miliar rupiah. Namun, setelah transfer tersebut, masih tersisa kewajiban pusat yang harus dicairkan dengan nilai sekitar sembilan ratus miliar rupiah lebih yang belum disalurkan kepada Pemkab Kutim. Adanya dana mengendap dalam jumlah sebesar ini berpotensi mempengaruhi likuiditas dan kelancaran pelaksanaan program serta belanja daerah yang telah dianggarkan.
Untuk secara proaktif menagih hak daerah yang tertunda ini, jajaran pimpinan DPRD Kutim telah mengambil langkah politik yang konkret dengan menjadwalkan pertemuan langsung dengan pejabat tingkat menteri. Pertemuan ini dirancang sebagai bentuk advokasi resmi legislatif untuk memperjuangkan kepentingan fiskal daerah.
“Besok ketua atau pimpinan menghadap ke mentri keuangan, menagih itu, itu hak kita,” tegasnya.
Penegasan “itu hak kita” mencerminkan keyakinan kuat bahwa dana yang tertunggak tersebut merupakan hak legitimate Kabupaten Kutim yang seharusnya sudah dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Pertemuan dengan Menteri Keuangan ini diharapkan dapat mempercepat proses pencairan dan memberikan kepastian.
Lebih jauh, Jimmi menegaskan bahwa tuntutan yang akan disampaikan dalam pertemuan tersebut tidak hanya terbatas pada penagihan pokok dana yang tertunggak sebesar sembilan ratus miliar rupiah lebih. Tuntutan juga akan mencakup kompensasi finansial atas keterlambatan pencairan yang telah terjadi untuk menutupi potensi kerugian ekonomis yang dialami daerah.
Jimmi secara eksplisit menyatakan bahwa pihaknya akan meminta pembayaran bunga dari dana yang terlambat cair tersebut sebagai bentuk kompensasi.
“Ples bunga – bunganya itu dimintain,” pungkas Jimmi.
Permintaan untuk “bunga-bunganya” ini menunjukkan pendekatan profesional berdasarkan prinsip keadilan dalam tata kelola keuangan antar pemerintahan. Langkah penagihan yang komprehensif ini diambil untuk memastikan hak-hak finansial daerah terpenuhi sepenuhnya secara nominal dan nilai waktunya, sehingga tidak ada potensi kerugian fiskal yang timbul bagi daerah akibat penundaan pencairan dana transfer dari pusat. (ADV)













