
SANGATTA – Anggota DPRD Komisi B, Faisal Rachman, mengakui adanya tantangan signifikan dalam memberdayakan ekonomi masyarakat pesisir, khususnya para nelayan, setelah dicabutnya kewenangan pengelolaan laut dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Perubahan regulasi ini dinilai berpengaruh langsung terhadap upaya pengembangan aktivitas perikanan tangkap warga dan memerlukan penyesuaian strategi pemberdayaan.
“Tentu inilah menjadi tantangan karena kita, masyarakat kita, warga kita, itu ada juga kan yang sekarang melakukan aktivitas nelayan yang memang harus terus dikembangkan,” ujar Faisal.
Faisal menjelaskan bahwa akar permasalahan ini berawal dari perubahan kewenangan berdasarkan regulasi. Dinas Perikanan di tingkat kabupaten kini tidak lagi memiliki otoritas untuk mengurusi wilayah laut, karena kewenangan tersebut telah diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah provinsi. Hal ini menciptakan kekosongan dalam implementasi program pemberdayaan nelayan di tingkat lokal.
“Ya, karena lingkup dinas perikanan Kutim ini, dinas perikanan kita ini sudah tidak lagi boleh mengurusi laut, makanya itu kewenangannya diambil oleh provinsi.”
Meski menghadapi kendala struktural ini, Faisal menekankan pentingnya tidak mengabaikan potensi ekonomi yang dimiliki oleh wilayah pesisir. Ia menyatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjenjang bukanlah halangan, melainkan justru harus dimanfaatkan untuk membangun koordinasi dan sinergi yang solid antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
“Tapi harapan saya, tetap saja potensi-potensi tadi itu wilayah pesisir itu tetap harus dikomunikasikan karena pemerintahan kita itu kan berjenjang.”
Ia menambahkan bahwa keberadaan pemerintah provinsi dan kabupaten harus saling melengkapi dalam mendukung pemberdayaan nelayan. Untuk memastikan keberlanjutan program pemberdayaan bagi nelayan, komunikasi yang intensif dan berkelanjutan antara kedua tingkat pemerintahan ini mutlak diperlukan.
“Nah kita pemerintahan kabupaten tentu harus terus mengkomunikasikan dengan pemerintahan provinsi.”
Komitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi diharapkan dapat menemukan solusi dan model kolaborasi yang tepat, sehingga nasib dan mata pencaharian nelayan tradisional di pesisir tetap dapat terlindungi dan dikembangkan meski dalam kerangka kewenangan yang baru. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa perubahan kebijakan tidak mengorbankan kesejahteraan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut. (ADV)













