
SANGATTA – Anggota DPRD Komisi B, Faisal Rachman, mengungkapkan adanya pergeseran fokus utama Dinas Perikanan dalam program pemberdayaan ekonomi pesisir. Menurutnya, perubahan nomenklatur dan tugas pokok lembaga tersebut membawa konsekuensi pada arah kebijakan yang diambil, dengan penekanan baru pada pengembangan budidaya perikanan darat.
“Jadi fokus dinas perikanan, makanya bukan dinas kelautan namanya,” jelas Faisal.
Penegasan mengenai identitas instansi ini bukan sekadar persoalan nama, melainkan menunjukkan ruang lingkup kerja yang lebih spesifik dan terbatas. Faisal menekankan bahwa implikasi dari perubahan ini sangat nyata dalam menentukan sasaran dan jenis program yang dikembangkan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat pesisir. Perubahan orientasi ini menjadi penting seiring dengan penyesuaian kewenangan pemerintah daerah di sektor kelautan.
“Kita kan namanya dinas perikanan.”
Dengan dasar tersebut, Faisal memaparkan bahwa orientasi kerja Dinas Perikanan kini dialihkan ke sektor yang lebih terbatas. Aktivitas yang sebelumnya mungkin mencakup pengelolaan hasil laut secara luas, kini menyempit pada pengembangan potensi perikanan budidaya yang dapat dikelola di wilayah daratan. Hal ini menjadi strategi alternatif dalam mempertahankan kontribusi sektor perikanan terhadap perekonomian daerah.
“Jadi sekarang lebih berfokus kepada perikanan budidaya di darat.”
Jenis budidaya yang dimaksud, lanjutnya, adalah berbagai usaha perikanan yang tidak lagi bergantung pada pemanfaatan langsung wilayah laut. Bentuknya adalah usaha budidaya yang dapat dikembangkan di daratan melalui berbagai sistem dan metode yang adaptif dengan kondisi geografis Kutim.
“Seperti kolam-kolam dan lain sebagainya.”
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa strategi pemberdayaan ekonomi ke depan akan lebih mengedepankan pengembangan aquaculture, seperti budidaya ikan dalam kolam, tambak, atau sistem keramba jaring apung di perairan darat. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pusat-pusat ekonomi baru yang mandiri dan berkelanjutan, meski dengan keterbatasan kewenangan pengelolaan laut. Transformasi ini dianggap sebagai langkah strategis untuk tetap mengoptimalkan potensi perikanan daerah sekaligus menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat pesisir di tengah perubahan regulasi yang berlaku. (ADV)













