
SANGATTA – Anggota DPRD Komisi B, Faisal Rachman, memberikan penjelasan mengenai tantangan dalam menjalankan program pemberdayaan ekonomi pesisir selama setahun terakhir. Penjelasan ini menyoroti sebuah perubahan fundamental yang mempengaruhi kewenangan pemerintah daerah di bidang kelautan dan perikanan, yang berdampak signifikan terhadap implementasi berbagai program pemberdayaan masyarakat pesisir.
“Ya jadi gini memang kita ini kan sekarang dinas perikanan kita itu kan sudah mulai dicabut tidak boleh lagi kita tidak punya lagi wilayah laut ya,” ujar Faisal dalam sebuah wawancara.
Berdasarkan penuturannya, perubahan struktur ini berarti pemerintah daerah kabupaten tidak lagi memiliki otoritas untuk mengelola wilayah laut. Hal ini tentu berdampak langsung pada perencanaan dan implementasi berbagai program yang ditujukan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat yang hidup di kawasan pesisir. Perubahan kebijakan ini mengharuskan penyesuaian strategi dan pendekatan dalam mendukung mata pencaharian nelayan serta pelaku usaha perikanan di wilayah pesisir Kutim.
“Jadi pemerintah daerah kabupaten bukan lagi sebagai pengelolaan lautnya sekarang.”
Dengan dicabutnya kewenangan tersebut, pola pelaksanaan program pemberdayaan harus menyesuaikan dengan regulasi yang baru. Kondisi ini mengharuskan adanya evaluasi ulang terhadap mekanisme dan strategi yang selama ini diterapkan untuk memastikan keberlangsungan dukungan kepada nelayan dan pelaku usaha pesisir setempat. Transisi kewenangan ini menuntut pembentukan model kolaborasi baru antara pemerintah kabupaten dengan instansi terkait di tingkat provinsi.
“Jadi tidak boleh lagi.”
Pernyataan tegas Faisal ini menggarisbawahi batasan hukum yang baru. Perubahan kebijakan ini memunculkan kebutuhan mendesak untuk membangun koordinasi dan sinergi yang lebih solid dengan pihak berwenang, demi memastikan bahwa upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir dapat terus berjalan efektif meski dalam kerangka kewenangan yang berbeda. Ke depan, diperlukan komunikasi intensif antara pemerintah kabupaten dan provinsi untuk menciptakan skema pemberdayaan yang adaptif dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat pesisir Kutim di tengah perubahan regulasi ini. (ADV)













