Samarinda-Menjelang tutup tahun anggaran, serapan belanja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim baru berada di angka 69 persen. Kondisi ini mendapat perhatian dari Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah, yang menilai sejumlah faktor teknis masih menjadi penghambat percepatan realisasi.
Agusriansyah menjelaskan bahwa besarnya struktur anggaran Disdikbud Kaltim membuat sebagian besar komponen belanja seharusnya dapat terealisasi secara otomatis. Dari total pagu indikatif tahun 2025 yang mencapai Rp3,72 triliun, Disdikbud tercatat sebagai salah satu OPD dengan alokasi anggaran terbesar di Kaltim.
Menurutnya, komponen belanja rutin seperti gaji pegawai, tunjangan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seharusnya tidak menyisakan kendala berarti.
“Gaji berjalan setiap bulan, TPP tetap jalan. Biasanya tambahan itu ada di BOSDA,” ujarnya.
Ia menyebut lambatnya realisasi lebih banyak disebabkan pembatasan pembangunan infrastruktur yang dinilai tidak mungkin diselesaikan dalam waktu tersisa pada APBD Perubahan 2025. Sementara itu, dana BOSDA yang belum tersalurkan dan komponen TPP juga turut mempengaruhi capaian angka serapan.
Agusriansyah menyebut kepala Disdikbud sebelumnya telah menargetkan serapan mencapai 92 persen pada Desember, namun ia enggan memastikan apakah capaian tersebut realistis.
Secara tidak langsung ia menyampaikan bahwa komponen kesejahteraan pegawai dan dana BOSDA semestinya menjadi sektor yang “tidak dapat diganggu”, sehingga peluang mencapai target masih ada.
BOSDA, kata dia, mencakup program pendidikan gratis dari Gubernur Kaltim berupa pembagian seragam dan perlengkapan sekolah bagi sekitar 65 ribu siswa SMA, SMK, dan SLB di seluruh Kaltim. Program ini menjadi salah satu pos belanja besar yang seharusnya dapat mendorong peningkatan serapan dalam waktu dekat.
Di sisi lain, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud diketahui menerapkan skema reward and punishment ketat kepada seluruh OPD. Rudy menegaskan bahwa batas minimal serapan anggaran pada akhir tahun wajib berada di atas 93 persen. OPD yang masih berada di zona kuning atau merah diminta bekerja lebih serius mengejar ketertinggalan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Agusriansyah mengatakan hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan kepala daerah.
“Itu hak Pak Gubernur. Tapi kalau sudah disampaikan seperti itu, ya harus direalisasikan juga bentuk punishment-nya,” tegasnya.
Ia berharap percepatan serapan di Disdikbud dapat dilakukan dengan tetap menjaga akuntabilitas, mengingat sektor pendidikan menyangkut hajat hidup masyarakat luas dan menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah. (Adv/DPRD Kaltim)













