Samarinda – DPRD Kalimantan Timur resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan sebagai payung hukum baru yang akan menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2016. Pembaruan regulasi ini disiapkan untuk menjawab kebutuhan pendidikan Kaltim yang terus berkembang.
Ranperda tersebut akan segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengikuti tahapan fasilitasi sebelum ditetapkan sebagai Perda.Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa pembaruan aturan ini merupakan kebutuhan mendesak.
“Perda sebelumnya sudah tidak mampu menjawab dinamika pendidikan saat ini. Karena itu, revisi ini adalah langkah penting untuk memperbaiki ekosistem pendidikan di Kaltim,” ujar Sarkowi dalam penyampaian laporan akhir Pansus di Gedung B DPRD Kaltim.
Ia menekankan bahwa regulasi baru ini akan lebih tegas mengatur pemerataan sarana prasarana pendidikan.
“Kami ingin setiap sekolah, baik di perkotaan maupun yang jauh dari pusat pemerintahan, mendapatkan sarpras yang layak. Tidak boleh lagi ada kesenjangan yang dibiarkan,” tegasnya.
Selain itu, Sarkowi menyampaikan bahwa guru menjadi perhatian utama dalam substansi Ranperda.
“Guru adalah garda terdepan pendidikan. Peran mereka harus diperkuat, bukan hanya secara administrasi, tetapi juga melalui jaminan profesionalitas dan peningkatan kapasitas,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterhubungan antara dunia pendidikan dan dunia kerja yang selama ini dinilai belum berjalan baik.
“Sinergi dengan industri masih minim. Ini masalah nyata yang harus diselesaikan. Kami ingin lulusan sekolah menengah tidak hanya siap ijazah, tapi siap kerja,” tuturnya.
Lebih jauh, Sarkowi menyebutkan bahwa Ranperda ini disusun untuk menciptakan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
“Akses pendidikan harus dibuka seluas mungkin. Ranperda ini memastikan tidak ada warga Kaltim yang tertinggal hanya karena keterbatasan fasilitas,” katanya.
Usai disetujui DPRD, dokumen Ranperda segera dikirim ke Kemendagri. Proses ini menjadi tahap akhir sebelum regulasi tersebut resmi menjadi Peraturan Daerah.
“Kami berharap aturan baru ini menjadi pijakan kuat bagi pemerintah daerah dalam membenahi kualitas pendidikan secara menyeluruh,” pungkas Sarkowi. (Adv/DPRD Kaltim)













