Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Advedtorial

DPRD Kaltim Finalisasi Raperda Lingkungan, Guntur: Aturan Baru Ini Jawaban atas Kerusakan Ekologis yang Kian Nyata

Zahara by Zahara
21 November, 2025
in Advedtorial, DPRD Kaltim
0
DPRD Kaltim Finalisasi Raperda Lingkungan, Guntur: Aturan Baru Ini Jawaban atas Kerusakan Ekologis yang Kian Nyata

Foto : Rapat Paripurna Ke -43 DPRD Kaltim.

FacebookTwitterWhatsapp

Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menuntaskan penyusunan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Rapat Paripurna ke-43, Jumat (21/11). Regulasi ini disiapkan untuk memperbarui aturan lama yang dianggap tak lagi relevan menangani persoalan pencemaran dan kerusakan ekologis di daerah.

Ketua Pansus sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Guntur, menyampaikan bahwa seluruh materi Raperda telah melalui pembahasan mendalam dan kini hanya menunggu proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Masalah lingkungan di Kaltim sudah sangat kompleks. Keluhan warga mengenai sungai yang tercemar, debu batu bara di pemukiman, hingga kebakaran lahan terus berdatangan. Kita butuh regulasi yang lebih kuat,” ujarnya.

Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 sudah tidak mampu mengakomodasi persoalan baru seperti meningkatnya limbah tambang, pengerukan lahan yang meninggalkan wilayah kritis, penurunan kualitas udara, serta dampak aktivitas perkebunan di beberapa kabupaten.

“Perubahan di lapangan terlalu cepat. Perda lama tidak cukup lagi menjadi pegangan kita,” kata Guntur menegaskan.

Ia menjelaskan bahwa berbagai laporan masyarakat menjadi indikator bahwa kerusakan lingkungan berlangsung masif. Air sungai yang semakin keruh, bau limbah di area tertentu, hingga kualitas udara yang menurun drastis menunjukkan perlunya standar pengawasan dan penegakan hukum yang lebih rinci.

“Kita harus memberi kepastian hukum. Banyak kasus gagal ditindak karena sebelumnya tidak ada pasal yang menjelaskan batas kewenangan maupun mekanisme pengawasan,” tuturnya.

Selama empat bulan bekerja, Pansus melaksanakan sedikitnya 15 agenda pembahasan. Di antaranya rapat dengan DLH dan Biro Hukum, konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, kunjungan ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, diskusi bersama pelaku usaha, hingga rangkaian uji petik lapangan di Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Bontang.

“Kami turun langsung untuk melihat persoalan di lokasi. Itu yang membuat regulasi ini bisa lebih aplikatif, bukan sekadar aturan di atas kertas,” jelas Guntur.

Hasil akhir pembahasan juga membuat struktur Raperda mengalami perluasan signifikan. Dari semula hanya memuat 12 bab dan 50 pasal, kini berkembang menjadi 21 bab dengan total 145 pasal. Penambahan itu, menurut Guntur, merupakan kebutuhan agar pengaturan mengenai pencemaran air, tanah, maupun udara tersampaikan secara jelas.

“Banyak komponen yang perlu dipertegas. Tidak boleh ada kekosongan norma, karena itu yang membuat banyak kasus tak bisa diproses,” imbuhnya.

Ia memastikan bahwa seluruh penyesuaian dalam draf Raperda lahir dari kebutuhan faktual, masukan publik, hingga rekomendasi kementerian. Guntur menegaskan, perkembangan persoalan lingkungan di Kaltim menjadi alasan utama mengapa aturan ini harus segera diundangkan.

“Peningkatan jumlah pasal bukan soal memperumit, tetapi jawaban atas masalah yang semakin kasat mata. Kita tidak punya pilihan selain memperkuat instrumen hukum,” pungkasnya. (AdV/DPRD Kaltim)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 297
Previous Post

Pansus DPRD Kaltim Rampungkan Ranperda Pendidikan, Siap Dibawa ke Kemendagri

Next Post

Nurhadi Soroti Masifnya Kebocoran Pajak Alat Berat, Perusahaan Tambang Dianggap Abai Kewajiban

Zahara

Zahara

Next Post
Nurhadi Soroti Masifnya Kebocoran Pajak Alat Berat, Perusahaan Tambang Dianggap Abai Kewajiban

Nurhadi Soroti Masifnya Kebocoran Pajak Alat Berat, Perusahaan Tambang Dianggap Abai Kewajiban

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

TPS Digabung, DLH Samarinda Hadapi Keterbatasan Armada

TPS Digabung, DLH Samarinda Hadapi Keterbatasan Armada

30 April, 2026
Pedagang Pasar Pagi Meluber ke Luar Kios, Disdag Samarinda Beri Teguran Bertahap

Pedagang Pasar Pagi Meluber ke Luar Kios, Disdag Samarinda Beri Teguran Bertahap

30 April, 2026
Tahap 5 Distribusi Kios Pasar Pagi, 129 Lapak Disiapkan untuk Pedagang

Tahap 5 Distribusi Kios Pasar Pagi, 129 Lapak Disiapkan untuk Pedagang

30 April, 2026
Aliansi Rakyat Kaltim Siapkan Aksi Lanjutan, Tekankan Hak Angket dan Tekanan Jalanan

Aliansi Rakyat Kaltim Siapkan Aksi Lanjutan, Tekankan Hak Angket dan Tekanan Jalanan

30 April, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

TPS Digabung, DLH Samarinda Hadapi Keterbatasan Armada

Pedagang Pasar Pagi Meluber ke Luar Kios, Disdag Samarinda Beri Teguran Bertahap

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.