Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menuntaskan penyusunan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Rapat Paripurna ke-43, Jumat (21/11). Regulasi ini disiapkan untuk memperbarui aturan lama yang dianggap tak lagi relevan menangani persoalan pencemaran dan kerusakan ekologis di daerah.
Ketua Pansus sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Guntur, menyampaikan bahwa seluruh materi Raperda telah melalui pembahasan mendalam dan kini hanya menunggu proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Masalah lingkungan di Kaltim sudah sangat kompleks. Keluhan warga mengenai sungai yang tercemar, debu batu bara di pemukiman, hingga kebakaran lahan terus berdatangan. Kita butuh regulasi yang lebih kuat,” ujarnya.
Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 sudah tidak mampu mengakomodasi persoalan baru seperti meningkatnya limbah tambang, pengerukan lahan yang meninggalkan wilayah kritis, penurunan kualitas udara, serta dampak aktivitas perkebunan di beberapa kabupaten.
“Perubahan di lapangan terlalu cepat. Perda lama tidak cukup lagi menjadi pegangan kita,” kata Guntur menegaskan.
Ia menjelaskan bahwa berbagai laporan masyarakat menjadi indikator bahwa kerusakan lingkungan berlangsung masif. Air sungai yang semakin keruh, bau limbah di area tertentu, hingga kualitas udara yang menurun drastis menunjukkan perlunya standar pengawasan dan penegakan hukum yang lebih rinci.
“Kita harus memberi kepastian hukum. Banyak kasus gagal ditindak karena sebelumnya tidak ada pasal yang menjelaskan batas kewenangan maupun mekanisme pengawasan,” tuturnya.
Selama empat bulan bekerja, Pansus melaksanakan sedikitnya 15 agenda pembahasan. Di antaranya rapat dengan DLH dan Biro Hukum, konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, kunjungan ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, diskusi bersama pelaku usaha, hingga rangkaian uji petik lapangan di Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Bontang.
“Kami turun langsung untuk melihat persoalan di lokasi. Itu yang membuat regulasi ini bisa lebih aplikatif, bukan sekadar aturan di atas kertas,” jelas Guntur.
Hasil akhir pembahasan juga membuat struktur Raperda mengalami perluasan signifikan. Dari semula hanya memuat 12 bab dan 50 pasal, kini berkembang menjadi 21 bab dengan total 145 pasal. Penambahan itu, menurut Guntur, merupakan kebutuhan agar pengaturan mengenai pencemaran air, tanah, maupun udara tersampaikan secara jelas.
“Banyak komponen yang perlu dipertegas. Tidak boleh ada kekosongan norma, karena itu yang membuat banyak kasus tak bisa diproses,” imbuhnya.
Ia memastikan bahwa seluruh penyesuaian dalam draf Raperda lahir dari kebutuhan faktual, masukan publik, hingga rekomendasi kementerian. Guntur menegaskan, perkembangan persoalan lingkungan di Kaltim menjadi alasan utama mengapa aturan ini harus segera diundangkan.
“Peningkatan jumlah pasal bukan soal memperumit, tetapi jawaban atas masalah yang semakin kasat mata. Kita tidak punya pilihan selain memperkuat instrumen hukum,” pungkasnya. (AdV/DPRD Kaltim)













