Samarinda – DPRD Kalimantan Timur kembali mengangkat persoalan rendahnya kepatuhan pajak alat berat di sektor pertambangan. Sorotan ini disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, setelah menerima laporan terbaru Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim yang menunjukkan hanya sekitar seperempat dari total alat berat yang terdaftar benar-benar memenuhi kewajiban pajak.
Menurut data Bapenda, dari 1.164 unit alat berat yang beroperasi, hanya sekitar 300 unit yang tercatat membayar pajak. Kondisi tersebut dianggap sebagai bentuk kebocoran pendapatan daerah yang sangat merugikan.
“Ini bukan angka kecil. Lebih dari seribu unit tak membayar pajak. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam kepatuhan perusahaan,” kata Nurhadi.
Ia menekankan bahwa rendahnya disiplin perusahaan tambang dan kontraktor telah menjadi hambatan besar bagi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), padahal pajak alat berat merupakan salah satu sumber penerimaan yang paling potensial di luar sektor migas.
Menurut Nurhadi, Gubernur Kaltim juga telah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini dan meminta Bapenda memperketat pengawasan. Pemerintah provinsi disebut mulai menyiapkan langkah-langkah penegakan kepatuhan yang lebih sistematis.
Dalam rapat internal Komisi II, Nurhadi mencontohkan PT Pama Persada Nusantara, salah satu kontraktor tambang terbesar di Kaltim. Meski perusahaan tersebut telah menyetor pajak sekitar Rp1 miliar, jumlahnya dinilai tak sebanding dengan skala operasi perusahaan.
“Pama itu laba bersihnya belasan triliun rupiah. Kalau kontribusinya hanya satu miliar, jelas tidak sebanding. Perusahaan besar harus punya perspektif moral dalam membantu daerah tempat mereka menambang,” tegasnya.
Nurhadi juga menyoroti dalih yang sering digunakan perusahaan untuk menunda pembayaran, yaitu persoalan batas wilayah tambang antara Kaltim dan Kalimantan Tengah. Banyak perusahaan menyebut sebagian area kerja mereka berada di dua provinsi sehingga khawatir terkena pajak ganda.
Ia menilai alasan itu tidak dapat dijadikan legitimasi untuk menghindar dari kewajiban.
“Kalau memang ada tumpang tindih, tinggal dibicarakan antarprovinsi. Tidak bisa kemudian mereka tidak membayar sama sekali,” ujarnya.
Untuk mengakhiri persoalan itu, ia mendorong Bapenda melakukan integrasi pendataan dan koordinasi dengan pemerintah provinsi lain agar penetapan wilayah pajak lebih jelas dan tidak lagi memunculkan celah.
Komisi II juga meminta Bapenda meningkatkan pengawasan langsung karena data yang disampaikan perusahaan dinilai belum sepenuhnya dapat dipercaya.
“Ada saja laporan tiga unit, padahal di lapangan beroperasi sepuluh. Tujuh sisanya tidak dilaporkan dan tidak dikenai pajak. Ini praktik yang harus dihentikan,” kata Nurhadi.
Dalam waktu dekat, Komisi II akan memanggil perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban pajak untuk dimintai klarifikasi. Ia menegaskan pemanggilan itu merupakan bentuk tekanan politik agar perusahaan menyadari pentingnya kontribusi bagi daerah.
“Kalau tetap tak patuh, kami bisa rekomendasikan sanksi administratif hingga pembatasan izin,” ujarnya.
Melihat besarnya potensi yang hilang, Komisi II berencana mendorong penyusunan regulasi baru atau revisi peraturan daerah terkait pajak alat berat. Aturan tersebut nantinya akan menegaskan mekanisme pemungutan, sistem pengawasan digital, hingga pemberian sanksi.
“Selama aturannya masih longgar, perusahaan pasti mencari celah. Kita butuh dasar hukum yang membuat Bapenda punya kewenangan penuh menindak pelanggar,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pajak alat berat merupakan sumber potensial untuk memperkuat kemandirian fiskal Kaltim, terutama ketika ketergantungan terhadap batu bara semakin berisiko bagi keberlanjutan ekonomi daerah.
Dari lebih dari 1.100 unit alat berat yang belum membayar pajak, potensi pendapatan daerah yang hilang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.
“Kalau semua perusahaan taat, PAD Kaltim bisa meningkat tanpa bergantung pada dana pusat. Tapi selama pembiaran ini terus terjadi, kebocoran akan berulang,” tutup Nurhadi. (AdV/DPRD Kaltim)













