SANGKULIRANG – Dugaan penyelewengan dana desa di Kutai Timur (Kutim) memantik tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menginstruksikan audit menyeluruh terhadap 80 desa di wilayahnya dan memperingatkan bahwa kepala desa yang terlibat dalam proyek fiktif bakal dipidanakan.
Instruksi ini disampaikan Mahyunadi saat menghadiri Turnamen Bola Voli Open Cup I Desa Saka, Kecamatan Sangkulirang. Wabup menekankan pentingnya pengawasan agar dana desa digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya sudah mengeluarkan surat tugas kepada inspektorat wilayah untuk mengaudit 80 desa yang ada di Kutim ini, karena sudah 4 tahun desa tidak pernah diaudit,” kata Mahyunadi. Menurutnya, temuan awal audit menunjukkan banyak proyek yang tidak memiliki pertanggungjawaban atau bahkan bersifat fiktif dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Mahyunadi menegaskan bahwa kepala desa yang terbukti melakukan proyek fiktif wajib mengembalikan kerugian negara. Jika tidak, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian. “Kalau sudah tidak kembalikan, kita lapor polisi. Supaya jangan sampai uang masyarakat dicuri, kasihan masyarakat kita,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Kutim menertibkan administrasi dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Dana Desa (DD) yang bersumber dari pusat maupun daerah. Wabup berharap, penertiban di awal masa jabatannya dapat menjadi fondasi perbaikan tata kelola pemerintahan desa di masa mendatang.
Selain itu, Mahyunadi menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat. Ia meminta para kepala desa menjadikan integritas sebagai modal utama pembangunan yang sinergis dan berkelanjutan. Dengan pengawasan ketat, Pemkab Kutim berharap penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan dan seluruh dana desa benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













