SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, mengingatkan perangkat daerah agar tidak terjebak pada rutinitas formalitas anggaran. Di hadapan DPRD Kutim, ia menekankan bahwa setiap program harus kembali pada satu ukuran utama: manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, mengingatkan perangkat daerah agar tidak terjebak pada rutinitas formalitas anggaran. Di hadapan DPRD Kutim, ia menekankan bahwa setiap program pembangunan tidak cukup berhenti pada target serapan maupun kelengkapan dokumen. Ukuran utama yang menurutnya wajib dijadikan kompas adalah sejauh mana program itu betul-betul menyentuh kebutuhan warga dan menghadirkan perubahan nyata di lapangan.
Rapat bersama DPRD yang baru saja digelar disebutnya sebagai agenda normatif yang selalu berulang tiap tahun. Namun, di balik rutinitas itu, muncul catatan kritis dari sejumlah anggota dewan, terutama soal keterlambatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyajikan dokumen anggaran.
“Kadang-kadang pemerintah atau TAPD terlambat menyajikan bahan anggaran untuk dibahas. Ada dewan yang minta proses pembahasan dipercepat,” ujar Mahyunadi seusai rapat.
Ia menegaskan, percepatan bukan berarti mengabaikan tata aturan. Pembahasan APBD tetap wajib berpegang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang setiap tahun menjadi pedoman penyusunan anggaran daerah. “Kalau lepas dari Permendagri, itu riskan,” katanya.
Ditanya soal optimisme pelaksanaan program ke depan, Mahyunadi menjawab dengan kalimat yang ia ulang lebih dari sekali: optimisme tak ada artinya tanpa kerja. “Optimis tanpa kerja itu mimpi. Kerja tanpa optimis sia-sia. Jadi keduanya harus jalan,” tegasnya.
Ia berharap paripurna mendatang mampu melahirkan keputusan yang tepat waktu dan tepat sasaran. Kepentingan sektoral yang berkaitan langsung dengan layanan publik, menurutnya, perlu didahulukan dibanding manuver politik sesaat.
“Ujungnya tetap kebutuhan kabupaten dan hak-hak masyarakat Kutim. Dari situlah kinerja perangkat daerah seharusnya diukur,” pungkasnya. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













