Samarinda – Fenomena parkir kendaraan pelajar menggunakan fasilitas umum badan jalan di Jalan Wijaya Kusuma 1, Samarinda Ulu, menjadi perhatian serius. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu hak pengguna jalan lainnya.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Andriansyah, menegaskan bahwa persoalan tersebut telah menjadi pembahasan internal DPRD, terutama setelah viral di media sosial.
“Ini sudah kami diskusikan di Komisi III, apalagi sempat viral di Instagram. Prinsipnya, ini sesuatu yang salah dan tidak boleh kita cari pembenarannya,” tegas Andriansyah, Kamis (30/4/2026)
Ia menjelaskan, pelajar pada dasarnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kondisi tersebut diperparah dengan praktik parkir sembarangan di fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan lalu lintas.
“Dari kami jelas, pelajar tidak boleh menggunakan kendaraan bermotor karena tidak punya SIM. Selain itu, parkir sembarangan juga mengganggu pengguna jalan lain,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Samarinda berencana memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membahas persoalan ini secara lebih komprehensif melalui rapat dengar pendapat (RDP). Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tepat dan berimbang.
“Nanti kita akan panggil Dishub untuk melihat langkah kebijakannya seperti apa. Kita minta mereka mengambil sikap yang paling bijak, mana yang lebih besar manfaat dan mudaratnya,” jelasnya.
Andriansyah juga mengakui adanya aspek ekonomi di balik praktik parkir tersebut, di mana sebagian masyarakat memperoleh penghasilan dari pengelolaan parkir liar. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang berlaku.
“Kita paham ada masyarakat yang mendapatkan nilai ekonomi dari parkiran itu. Tapi tetap, aturan harus ditegakkan,” pungkasnya. (Adv/Mj)













