SANGATTA – Penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram masih terjadi di Kutai Timur. Untuk menanggulangi hal ini, Disperindag Kutim bekerja sama dengan Hiswana Migas memperketat pengawasan distribusi, terutama di tingkat pangkalan dan agen.
Achmad Doni Erviady, Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag, menekankan pentingnya pemeriksaan ketat identitas pembeli. “Kami sudah menerapkan sistem berbasis NIK, tetapi masih ada celah. Banyak tabung dibeli melebihi ketentuan, bahkan sampai melibatkan anggota keluarga,” kata Doni.
Menurutnya, setiap NIK hanya diperbolehkan membeli satu tabung LPG. Namun, untuk kebutuhan pelaku UMKM, aturan lebih fleksibel dengan syarat mengajukan surat keterangan usaha dari desa atau kecamatan. “Prioritas kami tetap pada UMKM agar operasional bisnis mereka tidak terganggu,” ujar Doni.
Sistem digital Merchant Apps Pertamina (MAP) kini mempermudah kontrol distribusi LPG. Nasir Bajuber dari Hiswana Migas menjelaskan bahwa aplikasi ini mencatat transaksi dan membatasi kuota pembelian. “Rumah tangga hanya bisa membeli 4–6 tabung per bulan, UMKM 8–15 tabung, tergantung jenis usaha dan dokumen resmi,” terangnya.
Jika pelanggaran ditemukan, tindakan tegas diterapkan. Pangkalan yang terbukti menggunakan NIK ganda atau menjual ke pengecer akan mendapat SP1, dan alokasi tabung bisa dikurangi atau dipindahkan. Distribusi rutin dilakukan setiap minggu dengan 160–200 tabung per pangkalan, tergantung kebutuhan, dan diprioritaskan dalam kondisi darurat seperti bencana banjir.
Disperindag Kutim mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan. “Kontak pengaduan tersedia di papan nama pangkalan, silakan dimanfaatkan,” tutup Nasir. Kolaborasi ini diharapkan menekan praktik ilegal sekaligus memastikan suplai LPG subsidi sampai ke yang berhak. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













