SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur menegaskan layanan kependudukan kini lebih mudah dijangkau melalui kanal digital, sekaligus menekankan agar masyarakat tidak lagi menggunakan jasa calo atau perantara. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah pungutan liar dan memastikan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) berjalan transparan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M. Syarif, mengatakan, pertumbuhan jumlah pendatang yang tinggi menuntut pelayanan Adminduk lebih cepat dan efisien. “Rasio perbandingan jumlah pendatang memang lebih tinggi daripada yang keluar. Pendatang ini salah satu kontribusi penyumbang jumlah penduduk kita yang signifikan,” jelas Syarif di Kantor Bupati Kutim.
Untuk mempermudah masyarakat, Disdukcapil Kutim menghadirkan layanan daring melalui situs resmi dukcapil.kutaitimurkab.go.id. Masyarakat kini dapat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga pengurusan pindah penduduk dari rumah, tanpa harus antre secara fisik di kantor.
Syarif menekankan, penggunaan perantara justru mengubah proses yang seharusnya gratis menjadi berbayar, membuka peluang pungli dan gratifikasi. “Kemudahan-kemudahan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga mereka tidak perlu lagi menggunakan calo,” ujarnya.
Upaya pemberantasan calo dan pungli ini sudah menjadi program rutin Disdukcapil Kutim yang didukung Satgas Saber Pungli Polres Kutim. Layanan digital diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan integritas pelayanan publik di tengah tingginya kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat Kutim.
Dengan langkah ini, Disdukcapil menegaskan bahwa administrasi kependudukan harus mudah, cepat, transparan, dan bebas dari praktik percaloan yang merugikan masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













