Samarinda — Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Syarifatul Syadiah, mengingatkan bahwa penyaluran dana bantuan untuk Rukun Tetangga (RT) harus disertai mekanisme pengawasan yang kuat agar program tersebut benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Ia menegaskan dana RT merupakan instrumen penting yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga di tingkat paling dasar.
Menurut Syarifatul, tanpa pengawasan yang memadai, peluang terjadinya penyimpangan tetap terbuka. Ia menilai pemerintah daerah harus memastikan bahwa alokasi dana yang diberikan tidak keluar dari aturan dan tujuan awal program.
“Pengawasan ini wajib dilakukan supaya tidak ada penyalahgunaan yang kelak bisa menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi rutin agar efektivitas program dapat terukur. Evaluasi tersebut, kata dia, penting untuk memastikan apakah bantuan kepada RT mampu menyelesaikan persoalan yang ada atau justru perlu diperbaiki.
“Setiap periode harus ada evaluasi. Kita perlu tahu apakah sasaran program tercapai dan apakah persoalan di tingkat RT terselesaikan dengan bantuan itu,” tegasnya.
Syarifatul menambahkan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) harus menjadi acuan utama dalam penyaluran dan penggunaan dana RT. Jika ditemukan penyimpangan atau penggunaan di luar koridor, pemerintah daerah diminta segera melakukan pembinaan.
“Dana ini diberikan dengan tujuan tertentu dan penggunaannya sudah diatur melalui SOP. Jadi harus benar-benar digunakan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa bantuan RT bukan untuk proyek besar, melainkan kebutuhan kecil di lingkungan warga seperti perbaikan fasilitas dasar.
“Jangan sampai dipakai di luar koridor. Bantuan itu untuk hal sederhana seperti perbaikan selokan atau sarana lingkungan. Jika dipakai tidak sesuai, tentu dapat memicu masalah,” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim)













