Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek pembangunan sanitary landfill zona 2 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan, Jalan Pelita 7. Temuan tersebut diperoleh saat inspeksi lapangan pada Senin (27/4/2026).
Proyek dengan nilai Rp28 miliar itu dilaporkan telah rampung 100 persen oleh kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, hasil peninjauan di lapangan menunjukkan masih adanya pekerjaan yang dinilai belum optimal, terutama terkait perubahan spesifikasi teknis.
Ketua Pansus LKPJ, Achmad Sukamto, menyoroti kualitas pekerjaan yang dianggap belum sebanding dengan besarnya anggaran yang digunakan.
“Dengan dana Rp28 miliar untuk pembangunan sanitary landfill ini, kami melihat hasil di lapangan masih jauh dari harapan,” kata Sukamto.
Salah satu temuan utama Pansus adalah berkurangnya jumlah pipa penampung gas metana. Dari rencana awal sebanyak 25 titik, hanya 9 titik yang terpasang. Padahal, pipa tersebut memiliki fungsi penting dalam menyalurkan gas metana hasil pengolahan sampah.
Menurut Sukamto, pengurangan jumlah pipa berpotensi memengaruhi efektivitas penangkapan gas metana yang direncanakan menjadi bahan baku Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS). Ia menjelaskan, semakin sedikit jumlah pipa, maka distribusi dan keluaran gas diperkirakan tidak akan maksimal.
Selain itu, Pansus juga mempertanyakan alasan perubahan dari perencanaan awal yang sebelumnya telah menetapkan kebutuhan 25 titik pipa.
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah adanya perubahan teknis yang disebut berasal dari usulan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP). Perubahan tersebut disebut dilakukan agar alat berat dapat bergerak lebih leluasa di atas timbunan sampah.
Wakil Ketua Pansus LKPJ, Abdul Rohim, meminta penjelasan rinci terkait perubahan spesifikasi proyek tersebut. Ia menilai desain awal seharusnya telah melalui kajian teknis dan ilmiah yang matang.
“Walaupun ada alasan diameter pipa diperbesar, itu belum tentu mampu mengakomodasi kebutuhan pengelolaan limbah secara menyeluruh,” ujar Abdul Rohim.
Ia menegaskan, pengurangan jumlah pipa bukan persoalan sepele karena berkaitan langsung dengan pengelolaan limbah cair maupun gas agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. (Iqbal Al-Fiqri)












