Samarinda — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa seluruh agenda penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2025 telah diselesaikan tepat waktu. Ketua Bapemperda, Baharuddin Demmu, menyebut capaian tersebut sebagai bukti konsistensi DPRD dalam mempercepat lahirnya regulasi yang dibutuhkan daerah.
Demmu menjelaskan bahwa sepanjang 2025, Bapemperda bekerja intensif bersama pemerintah provinsi untuk merampungkan berbagai dokumen peraturan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Koordinasi itu mencakup Raperda usulan pemerintah, Raperda inisiatif DPRD, hingga penyelarasan peraturan yang terkait dengan kebutuhan hukum daerah.
“Alhamdulillah, seluruh program yang menjadi tanggung jawab Bapemperda dapat kami tuntaskan. Termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah serta penyusunan Raperda inisiatif yang sudah kami rampungkan sesuai jadwal,” ujar Demmu.
Ia merinci sejumlah aturan penting yang berhasil difinalisasi, antara lain Raperda tentang lembaga penjamin kredit daerah yang diusulkan Komisi II, serta regulasi terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kedua payung hukum tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur ekonomi daerah dan meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
“Regulasi mengenai penjaminan kredit daerah dan BUMD menjadi fondasi penting. Dengan dua Raperda ini, kita ingin memastikan Kaltim memiliki kerangka hukum yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih progresif,” tambahnya.
Memasuki tahun 2026, Bapemperda bersiap menjalankan penyusunan Propemperda baru dengan mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, jumlah Raperda yang dapat diusulkan dibatasi maksimal 25 persen dari total keseluruhan usulan dari berbagai unsur, termasuk DPRD, pemerintah provinsi, hasil putusan pengadilan, serta supervisi dari Kementerian Dalam Negeri.
Beberapa Raperda yang telah masuk dalam daftar sementara antara lain penyertaan modal daerah, pengelolaan jasa, dan sejumlah penyempurnaan regulasi strategis yang mendukung program pemerintah provinsi.
Demmu menegaskan bahwa Bapemperda berkomitmen menjaga kualitas pembentukan hukum daerah, baik dari sisi perencanaan, transparansi, maupun relevansi terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap Raperda yang disusun benar-benar memberi manfaat. Regulasi harus mampu menjawab tantangan pembangunan dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Timur,” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim)













