Samarinda — Program pengerukan perairan di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pertanyaan mengenai kelanjutan pekerjaan dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab. DPRD Kaltim menegaskan bahwa proses tersebut masih menunggu koordinasi resmi antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menjelaskan bahwa sebagian besar kewenangan pengerukan berada pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Karena itu, ruang gerak pemerintah provinsi dan DPRD lebih banyak pada fungsi pengawasan serta memastikan sinkronisasi rencana di lapangan.
“Setahu saya memang ada beberapa kewenangan kita, tapi sebagian besar kewenangannya dari Kementerian Perhubungan. Untuk program Gubernur, ini belum dapat informasi secara lengkap,” ujarnya.
Hingga kini, DPRD belum menerima pembaruan teknis terkait jadwal maupun titik pengerukan yang akan dikerjakan. Menurut Salehuddin, informasi tersebut penting agar rencana pengerukan berjalan mengikuti prioritas daerah dan tidak tumpang tindih dengan agenda pusat.
“Kalau untuk pengerukan, sampai sekarang informasinya belum dapat. Kita tunggu koordinasi lebih lanjut supaya semua jelas,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD Kaltim memastikan pengawasan tetap dilakukan, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi kewenangan provinsi, seperti Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Aspirasi masyarakat juga akan menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi yang perlu mendapat prioritas pengerukan.
“Kita fokuskan di mana kewenangan kita, termasuk prioritas di Kubar dan Mahulu.
Namun untuk sebagian besar lokasi, memang Kemenhub yang menentukan,” katanya.m
Ia berharap koordinasi yang lebih terstruktur dapat mempercepat pelaksanaan pengerukan, mengingat aktivitas transportasi perairan dan ekonomi masyarakat di beberapa wilayah Kaltim sangat bergantung pada jalur sungai.
Dengan kejelasan kewenangan dan komunikasi yang lebih intensif, DPRD menilai pengerukan dapat memberikan manfaat optimal bagi arus mobilitas dan konektivitas antarwilayah. (Adv/DPRD Kaltim)













