Samarinda — Lubang bekas tambang yang terletak tak jauh dari jalan poros Samarinda–Sanga-Sanga–Muara Jawa kembali memantik kegelisahan warga. Jalan yang menjadi urat nadi penghubung aktivitas masyarakat itu kini berdampingan dengan lubang tambang menganga, menyisakan kekhawatiran akan keselamatan dan potensi bencana lingkungan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis. Ia menilai persoalan lubang bekas tambang bukan sekadar soal administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Berdasarkan hasil verifikasi, lubang tambang tersebut berada di dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik CV Prima Mandiri. Perusahaan itu diketahui mengelola area tambang seluas 248,40 hektare, dengan masa berlaku izin yang telah berakhir sejak 20 Desember 2023.
Ananda menegaskan, dalam praktik pertambangan terdapat mekanisme jaminan reklamasi yang semestinya digunakan ketika perusahaan tidak menjalankan kewajiban penutupan lubang tambang maupun penanaman kembali.
“Sebetulnya kan ada yang namanya jaminan reklamasi tambang. Harusnya jaminan reklamasi itu bisa dilakukan dong kalau dia tidak menjalankan aktivitas penanaman atau menutup lubang kembali,” ujar Ananda.
Ia juga menyinggung soal kewenangan pengawasan pertambangan yang kini berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikian, menurutnya, hal itu tidak boleh menjadi alasan pembiaran.
“Sekarang terkait pengawasan perizinan termasuk reklamasi pertambangan kan kewenangannya di pusat melalui Kementerian ESDM. Tapi intinya begini, saya melihatnya sedih melihat lubang tambang. Kita enggak boleh juga sembarang dengan alam,” katanya.
Bagi Ananda, lubang tambang bukan sekadar bekas aktivitas industri, melainkan simbol relasi yang tidak adil antara manusia dan alam. Ia mengingatkan, kerusakan lingkungan kerap berujung pada bencana yang menelan korban masyarakat.
“Bencana di Aceh, Sumatera, musibah itu karena apa? Kita kan enggak mau ya di Kaltim terjadi bencana alam semacam itu,” ucapnya.
Ia menegaskan, setiap perusahaan yang telah mengantongi izin pertambangan wajib bertanggung jawab penuh hingga tahap pascatambang.
“Kalau sudah mendapatkan izin pertambangan, harus bertanggung jawab dong. Itu ditanam kembali, jangan main-main dengan alam. Karena kalau sudah terjadi bencana, yang kena kan masyarakat kita juga,” tegas Ananda.
Di akhir pernyataannya, Ananda mendorong agar prosedur reklamasi dijalankan secara ketat dan konsisten. Ia juga meminta pemerintah pusat agar lebih tegas dalam menindak perusahaan yang abai terhadap kewajiban reklamasi.
“Terkait prosedur itu betul-betul harus dijalankan dengan benar. Kita minta juga pemerintah pusat perhatikan, ditindak lebih tegas lagi. Jangan sampai nanti ada apa-apa,” pungkasnya.













