Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama PDAM Tirta Kencana, Rabu (4/2/2025), guna mengklarifikasi polemik kerja sama antara Pemerintah Kota Samarinda dan PT Wahana Abdi Tirtatehnika Sejati (WATS) dalam proyek pembangunan Bendang I dan Bendang II.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menjelaskan bahwa pemanggilan PDAM dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari PT WATS yang meminta pertemuan dengan DPRD. Perusahaan asal Jakarta tersebut terlibat kerja sama dengan Pemkot Samarinda sejak 2003 melalui skema Build-Operate-Transfer (BOT) selama 22 tahun.
“Kami memanggil PDAM karena ingin mendapatkan gambaran utuh soal kerja sama dengan PT WATS. Ternyata memang banyak persoalan sejak awal perjanjian itu berjalan,” ujar Iswandi usai rapat.
Dalam skema kerja sama tersebut, PT WATS berinvestasi sebesar 60 persen, sementara Pemkot Samarinda menanggung 40 persen biaya pembangunan bendang. Proyek itu ditujukan untuk mendukung ketersediaan air baku bagi PDAM Tirta Kencana.
Iswandi mengungkapkan, saat ini masa kontrak BOT hampir berakhir. Hal ini diduga menjadi alasan PT WATS kembali aktif berkomunikasi, dengan asumsi ingin memperpanjang kerja sama.
“Sekarang kan bendang itu sudah bagus dan menghasilkan. Kontraknya mau habis, jadi mungkin dari pihak PT WATS ada keinginan kerja samanya diperpanjang. Itu yang kami tangkap dari dinamika hari ini,” jelasnya.
Namun, perjalanan kerja sama tersebut tidak selalu berjalan mulus. Berdasarkan data yang dimiliki Komisi II, sejak awal operasi tahun 2004 hingga 2011, proyek tersebut justru mengalami kerugian secara berkelanjutan. Kondisi itu kemudian membuat pengelolaan diambil alih oleh PDAM atas instruksi Wakil Wali Kota Samarinda saat itu.
“Setelah diambil alih PDAM, baru mulai menunjukkan keuntungan sampai sekarang. Bahkan sempat diaudit oleh BPKP pada 2014,” kata Iswandi.
Ia juga menyinggung adanya sejumlah tuntutan dari PT WATS, salah satunya terkait status mereka yang hanya memiliki hak pengelolaan, bukan kepemilikan penuh.
Karena itu, Komisi II menilai perlu membuka kembali seluruh dokumen perjanjian, termasuk SPK dan adendum yang pernah disepakati.
“Kami ingin semua dibuka, mana SPK-nya, mana perjanjian-perjanjian yang ada. Supaya kita berbicara berdasarkan dasar hukum, bukan asumsi,” tegasnya.
Ke depan, Komisi II berencana memanggil langsung pihak PT WATS untuk mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak secara berimbang. Iswandi menegaskan, posisi DPRD jelas: menjaga aset daerah dan memastikan kerja sama yang ada benar-benar memberi manfaat optimal bagi pemerintah kota dan masyarakat.
“Intinya kami di Komisi II menjaga aset Pemkot, menjaga agar pendapatan daerah meningkat, dan memastikan semua prosesnya sesuai aturan,” pungkasnya. (Mujahid)













