Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Kaltim

Kasus Dugaan Penipuan Transaksi Tanah BDS II Resmi Dilaporkan ke Polresta Balikpapan

Zahara by Zahara
14 Maret, 2026
in Kaltim
0
Kasus Dugaan Penipuan Transaksi Tanah BDS II Resmi Dilaporkan ke Polresta Balikpapan

Foto : Pihak Silaban & Partners Law Office.

FacebookTwitterWhatsapp

Balikpapan-Silaban & Partners Law Office selaku kuasa hukum dari Sdri. SL menyampaikan keterangan resmi kepada publik terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang diduga dilakukan oleh Sdr. JT, yang menjabat sebagai Direktur/Pimpinan PT. Bukit Damai Sentosa (Pengembang Bukit Damai Sentosa II).

Pada Rabu, 11 Maret 2026, tim kuasa hukum secara resmi telah melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, dengan nomor laporan LP/B/175/III/2026/SPKT/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 11 Maret 2026.

Laporan tersebut diajukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang merugikan klien kami.

*Kronologi Peristiwa*

Berdasarkan keterangan klien dan dokumen yang dimiliki, kronologi peristiwa dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pada tahun 2017, Sdri. SL melakukan transaksi pembelian empat kapling tanah dari Sdr. JT dengan nilai keseluruhan sebesar Rp280.000.000.

Dari total nilai tersebut, klien kami telah melakukan pembayaran sebesar Rp200.000.000, dengan sisa pembayaran Rp80.000.000 yang disepakati akan dilunasi setelah pihak penjual menyerahkan sertifikat tanah yang telah dipecah serta dibalik nama atas nama pembeli.

Namun sejak tahun 2017 hingga saat ini, pihak penjual tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk menyerahkan sertifikat tanah sebagaimana yang telah diperjanjikan.

Pada 9 Januari 2020, Sdr. JT sempat membuat surat pernyataan tertulis yang pada pokoknya menyatakan akan menyerahkan sertifikat tanah yang telah dibalik nama kepada pelapor. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka Sdr. JT bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp10.000.000 per bulan kepada pelapor.Akan tetapi hingga saat ini, pernyataan tersebut tidak pernah direalisasikan.

Selanjutnya pada 21 November 2025, Silaban & Partners Law Office sebagai kuasa hukum Sdri. SL mengajukan pengaduan ke Polresta Balikpapan. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, pada 27 Mei 2025, Sdr. JT kembali membuat pernyataan tertulis di hadapan pihak Kepolisian Polresta Balikpapan yang berisi janji untuk menyelesaikan permasalahan dengan menyerahkan sertifikat tanah yang telah dipecah dan dibalik nama kepada Sdri. SL dalam estimasi waktu tiga bulan sejak surat tersebut dibuat.Namun hingga saat ini, janji tersebut kembali tidak direalisasikan.

*Dugaan Tindak Pidana*

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim kuasa hukum, ditemukan fakta bahwa tanah yang dijual kepada pelapor diduga berada dalam kondisi tumpang tindih atau sedang dalam sengketa kepemilikan dengan pihak lain.

Secara hukum, tanah yang sedang dalam sengketa tidak seharusnya diperjualbelikan kepada pihak lain. Penjualan kapling tanah tanpa memberikan informasi yang memadai mengenai status hukum tanah tersebut kepada pembeli dinilai sebagai bentuk tipu muslihat.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu dapat dipidana karena penipuan.

Selain itu, kami juga memperoleh informasi bahwa diduga terdapat korban lain yang mengalami permasalahan serupa dalam transaksi di kawasan tersebut, namun hingga saat ini belum menempuh langkah hukum.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. JT patut diduga sebagai tindak pidana penipuan.

*Tuntutan*

Melalui press release ini, kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Mendesak Sdr. JT untuk bertanggung jawab secara hukum dengan melakukan pemulihan terhadap kerugian yang dialami korban, yakni dengan segera menyerahkan sertifikat tanah objek jual beli yang telah dipecah dan dibalik nama atas nama pembeli/pelapor.
2. Mendorong Polresta Balikpapan untuk bertindak secara profesional, transparan, dan tegas dalam menegakkan hukum serta segera menindak pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini dinilai penting guna mencegah timbulnya korban-korban lain di masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan pembelian tanah dan/atau bangunan di kawasan Bukit Damai Sentosa II.

Press release ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus sebagai upaya untuk memperoleh keadilan bagi para korban.

*Silaban & Partners Law Office*

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 90
Previous Post

Penguatan Demokrasi di Mugirejo, Ananda Emira Moeis Tekankan Keterbukaan Perencanaan Anggaran

Next Post

Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan, Pupuk Kaltim Raih Platinum Anugerah BUMN 2026

Zahara

Zahara

Next Post
Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan, Pupuk Kaltim Raih Platinum Anugerah BUMN 2026

Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan, Pupuk Kaltim Raih Platinum Anugerah BUMN 2026

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Jembatan Nibung Diduga Bermasalah, Pemuda Kaubun Desak Audit BPK dan Monitoring Kejati

Jembatan Nibung Diduga Bermasalah, Pemuda Kaubun Desak Audit BPK dan Monitoring Kejati

14 Februari, 2026
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Kritik Pembatasan Pokir Hanya Pada 4 Sektor, Baharuddin Demmu: Prioritas Bagi Pemerintah, Tidak Untuk Rakyat

Kritik Pembatasan Pokir Hanya Pada 4 Sektor, Baharuddin Demmu: Prioritas Bagi Pemerintah, Tidak Untuk Rakyat

5 April, 2026
Survei Opini Publik: Sebanyak 83,1 Persen Publik Menentang Serangan Amerika-Israel terhadap Iran

Survei Opini Publik: Sebanyak 83,1 Persen Publik Menentang Serangan Amerika-Israel terhadap Iran

2 April, 2026
Keterangan Ahli JPU Gugurkan Unsur Molotov, PH: Perkara Sudah Selesai, Optimis Terdakwa akan Bebas

Keterangan Ahli JPU Gugurkan Unsur Molotov, PH: Perkara Sudah Selesai, Optimis Terdakwa akan Bebas

2 April, 2026
Isu Bankeu Nol, DPRD Samarinda Dorong Respons Kreatif Hadapi Tekanan Fiskal

Isu Bankeu Nol, DPRD Samarinda Dorong Respons Kreatif Hadapi Tekanan Fiskal

2 April, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Kritik Pembatasan Pokir Hanya Pada 4 Sektor, Baharuddin Demmu: Prioritas Bagi Pemerintah, Tidak Untuk Rakyat

Survei Opini Publik: Sebanyak 83,1 Persen Publik Menentang Serangan Amerika-Israel terhadap Iran

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.