Balikpapan-Silaban & Partners Law Office selaku kuasa hukum dari Sdri. SL menyampaikan keterangan resmi kepada publik terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang diduga dilakukan oleh Sdr. JT, yang menjabat sebagai Direktur/Pimpinan PT. Bukit Damai Sentosa (Pengembang Bukit Damai Sentosa II).
Pada Rabu, 11 Maret 2026, tim kuasa hukum secara resmi telah melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, dengan nomor laporan LP/B/175/III/2026/SPKT/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 11 Maret 2026.
Laporan tersebut diajukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang merugikan klien kami.
*Kronologi Peristiwa*
Berdasarkan keterangan klien dan dokumen yang dimiliki, kronologi peristiwa dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pada tahun 2017, Sdri. SL melakukan transaksi pembelian empat kapling tanah dari Sdr. JT dengan nilai keseluruhan sebesar Rp280.000.000.
Dari total nilai tersebut, klien kami telah melakukan pembayaran sebesar Rp200.000.000, dengan sisa pembayaran Rp80.000.000 yang disepakati akan dilunasi setelah pihak penjual menyerahkan sertifikat tanah yang telah dipecah serta dibalik nama atas nama pembeli.
Namun sejak tahun 2017 hingga saat ini, pihak penjual tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk menyerahkan sertifikat tanah sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Pada 9 Januari 2020, Sdr. JT sempat membuat surat pernyataan tertulis yang pada pokoknya menyatakan akan menyerahkan sertifikat tanah yang telah dibalik nama kepada pelapor. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka Sdr. JT bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp10.000.000 per bulan kepada pelapor.Akan tetapi hingga saat ini, pernyataan tersebut tidak pernah direalisasikan.
Selanjutnya pada 21 November 2025, Silaban & Partners Law Office sebagai kuasa hukum Sdri. SL mengajukan pengaduan ke Polresta Balikpapan. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, pada 27 Mei 2025, Sdr. JT kembali membuat pernyataan tertulis di hadapan pihak Kepolisian Polresta Balikpapan yang berisi janji untuk menyelesaikan permasalahan dengan menyerahkan sertifikat tanah yang telah dipecah dan dibalik nama kepada Sdri. SL dalam estimasi waktu tiga bulan sejak surat tersebut dibuat.Namun hingga saat ini, janji tersebut kembali tidak direalisasikan.
*Dugaan Tindak Pidana*
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim kuasa hukum, ditemukan fakta bahwa tanah yang dijual kepada pelapor diduga berada dalam kondisi tumpang tindih atau sedang dalam sengketa kepemilikan dengan pihak lain.
Secara hukum, tanah yang sedang dalam sengketa tidak seharusnya diperjualbelikan kepada pihak lain. Penjualan kapling tanah tanpa memberikan informasi yang memadai mengenai status hukum tanah tersebut kepada pembeli dinilai sebagai bentuk tipu muslihat.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu dapat dipidana karena penipuan.
Selain itu, kami juga memperoleh informasi bahwa diduga terdapat korban lain yang mengalami permasalahan serupa dalam transaksi di kawasan tersebut, namun hingga saat ini belum menempuh langkah hukum.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. JT patut diduga sebagai tindak pidana penipuan.
*Tuntutan*
Melalui press release ini, kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Mendesak Sdr. JT untuk bertanggung jawab secara hukum dengan melakukan pemulihan terhadap kerugian yang dialami korban, yakni dengan segera menyerahkan sertifikat tanah objek jual beli yang telah dipecah dan dibalik nama atas nama pembeli/pelapor.
2. Mendorong Polresta Balikpapan untuk bertindak secara profesional, transparan, dan tegas dalam menegakkan hukum serta segera menindak pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting guna mencegah timbulnya korban-korban lain di masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan pembelian tanah dan/atau bangunan di kawasan Bukit Damai Sentosa II.
Press release ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus sebagai upaya untuk memperoleh keadilan bagi para korban.
*Silaban & Partners Law Office*













