Samarinda — Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mempertanyakan alasan tersendatnya proses usulan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda yang disebut terkendala administrasi di tingkat Wakil Gubernur Kalimantan Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Harun usai menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kota Samarinda Tahun 2027 yang digelar pada Rabu (1/4/2026), di Arutala Ballroom, BAPPERIDA Kota Samarinda.
Menanggapi pernyataan Wakil Gubernur yang menyebut adanya ketidaksesuaian administrasi dalam usulan tersebut, Andi Harun menilai hal itu belum disertai penjelasan yang jelas kepada Pemerintah Kota Samarinda.
“Kalau cuma dikatakan tidak sesuai tanpa diberitahu, yang tidak sesuainya apa, bagaimana kita mau memperbaiki?” ujarnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada penyampaian, baik secara lisan maupun tertulis, terkait bagian administrasi yang dinilai tidak sesuai.
“Ngga ada. Lisan ngga, apalagi tertulis,” katanya.
Menurutnya, dalam prinsip penyelenggaraan pemerintahan, setiap kekeliruan administratif seharusnya disampaikan secara terbuka agar dapat segera diperbaiki. Ia juga menyinggung bahwa dalam ketentuan administrasi pemerintahan, terdapat batas waktu tertentu bagi instansi untuk memberikan jawaban terhadap suatu permohonan.
“Kalau ada yang tidak sesuai, jangankan tidak sesuai, salah, itu wajib diberitahu. Kalau tidak diberitahu, bagaimana kita memperbaiki?” tegasnya.
Andi Harun menilai, pernyataan “tidak sesuai” tanpa penjelasan berpotensi menimbulkan persoalan berkepanjangan karena pemerintah kota tidak mengetahui letak kesalahan yang harus diperbaiki.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah provinsi dalam melakukan pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota, termasuk melalui komunikasi lintas perangkat daerah.
“Harusnya bisa diarahkan, tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kita tahu kesalahannya apa,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengajuan tersebut bukan dalam rangka bertentangan dengan pemerintah provinsi, melainkan bentuk kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
“Kalau tidak sesuai, apa yang tidak sesuainya? Kalau ada salah, diberitahu supaya kita perbaiki,” katanya.
Andi Harun juga mengaitkan urgensi persoalan ini dengan nasib ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, termasuk tenaga harian lepas dan PPPK yang bergantung pada gaji.
“Ini menyangkut sekitar 17.000-an hak pegawai. Mereka hidup dari gaji, terlambat beberapa hari saja itu problem besar,” ujarnya.
Ia menilai keterlambatan proses tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan para pegawai, terutama mereka yang bergantung sepenuhnya pada penghasilan bulanan.
“Kasian mereka. Ini soal makan minum,” tambahnya.
Terkait langkah lanjutan, Andi Harun menyebut pihaknya telah menyampaikan pertanyaan secara resmi kepada Gubernur Kalimantan Timur. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan urusan personal, melainkan menyangkut sistem pemerintahan.
“Ini bukan persoalan orang per orang, ini urusan pemerintahan. Tidak boleh urusan publik bergantung pada orang per orang,” katanya.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa proses administrasi usulan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur, mengingat seluruh tahapan disiapkan oleh perangkat daerah terkait.
“Saya berkeyakinan tidak ada yang tidak sesuai, karena prosesnya dilakukan secara official oleh dinas, saya hanya tanda tangan,” ujarnya.
Andi Harun kembali menekankan agar pihak terkait memberikan penjelasan konkret terkait letak ketidaksesuaian yang dimaksud.
“Tunjukkan yang mana tidak sesuai. Jangan hanya bilang tidak sesuai tanpa penjelasan,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)













