Samarinda — Kebijakan pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) di Kalimantan Timur kian menjadi perbincangan hangat. Di tengah dorongan percepatan pembangunan, langkah tersebut justru memunculkan perdebatan publik terkait urgensi hingga kepantasan implementasinya.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamet Ari Wibowo, menilai bahwa secara hukum, kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan. Namun, ia menekankan bahwa sorotan masyarakat lebih banyak tertuju pada dimensi etika dan kelayakan kebijakan di ruang publik.
“Secara aturan tidak ada yang dilanggar, tetapi respons publik menunjukkan adanya pertanyaan soal kepatutan dan etika,” ujarnya, Senin (6/4/2026)
Menurutnya, kritik yang berkembang juga dipicu kekhawatiran adanya irisan kewenangan antara TAGUPP dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah berjalan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan inefisiensi apabila tidak diatur secara tegas.
“Yang menjadi kekhawatiran adalah potensi tumpang tindih fungsi dengan OPD, sehingga bisa berdampak pada efektivitas kerja birokrasi,” katanya.
Meski demikian, Selamet menegaskan bahwa pembentukan TAGUPP sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi melalui Surat Keputusan Gubernur. DPRD, lanjutnya, tidak memiliki ruang untuk mengintervensi kebijakan tersebut secara langsung.
“Ini adalah ranah pemerintah provinsi melalui SK gubernur. DPRD berada pada posisi mengawasi, terutama dari sisi legalitas dan kepatutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan TAGUPP bisa menjadi langkah strategis apabila memang dibutuhkan untuk mengakselerasi pembangunan. Namun, relevansi tim tersebut harus disesuaikan dengan kondisi faktual birokrasi.
“Jika perangkat daerah sudah bekerja maksimal, tentu tim tambahan tidak diperlukan. Tetapi bila masih ada kendala, tim ahli bisa menjadi salah satu solusi percepatan,” tutupnya. (Mujahid)













