Samarinda — Sengketa lahan antara PT Multi Harapan Utama (MHU) dan kelompok tani di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan tersebut kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Senin (6/4/2026).
Konflik ini bermula dari laporan dugaan pengrusakan lahan, perampasan ruang hidup petani, hingga alih fungsi lahan pangan berkelanjutan oleh pihak perusahaan. Lahan yang disengketakan merupakan garapan dua kelompok tani, yakni Kelompok Tani Lumbung Pasangan dan Kelompok Tani Seni Budaya.
Perwakilan Kelompok Tani Lumbung Pasangan, Anwar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperjuangkan persoalan ini selama hampir dua tahun tanpa hasil yang jelas. Ia menuding aktivitas reklamasi yang dilakukan perusahaan bertujuan untuk mengubah status lahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
“Kami sudah hampir dua tahun melapor ke berbagai pihak, tapi tidak ada tanggapan. Padahal kami benar-benar menderita. Selama delapan tahun kami kelola lahan itu, sudah berbuah jeruk manis, tapi tidak serupiah pun kami rasakan hasilnya,” ujar Anwar dalam forum RDP.
Ia juga membantah klaim perusahaan yang menyebut lahan tersebut jarang dimanfaatkan. Menurutnya, keberadaan tanaman produktif menjadi bukti bahwa lahan tersebut aktif dikelola oleh petani.
“Mereka bilang lahan itu jarang ada orang. Bagaimana bisa dibilang begitu, sementara tanaman di sana tumbuh dari hasil kerja kami?” tegasnya.
Anwar menambahkan, konflik serupa tidak hanya terjadi di Desa Jongkang, tetapi juga dialami petani lain di Kecamatan Loa Kulu. Namun, banyak yang memilih diam karena takut menghadapi perusahaan.
“Korbannya bukan hanya kami. Banyak petani lain yang mengalami hal serupa, tapi tidak berani melawan. Kami ini bersatu dari tiga kelompok tani di Jongkang. Kalau tidak ada titik terang, kami siap melakukan aksi,” katanya.
Dalam RDP tersebut, kelompok tani juga meminta DPRD Kaltim untuk mendorong penghentian sementara aktivitas di lahan yang disengketakan sebagai langkah preventif.
“Kami minta ada penutupan sementara lahan itu. Setidaknya sampai ada kejelasan,” tambah Anwar.
Namun demikian, mediasi yang difasilitasi DPRD Kaltim belum menghasilkan kesepakatan. Pihak PT MHU disebut masih akan melaporkan hasil pertemuan kepada pimpinan perusahaan terkait skema ganti rugi yang diminta petani.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan petani bahwa tuntutan mereka kembali diabaikan. Ketidakpastian tersebut berpotensi memperpanjang konflik, bahkan memicu gelombang aksi jika tidak segera ditindaklanjuti.
“Makanya mediasi RDP hari ini belum ada titik temu, karena PT. MHU masih ingin melaporkan ke pimpinannya terkait skema ganti rugi, nah kami takut itu justru tidak diakomodir,” pungkasnya. (Mujahid)













