Samarinda – Sidang lanjutan perkara dugaan pelemparan bom molotov kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa, 7 April 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi mahkota, di mana para terdakwa saling memberikan kesaksian untuk mengurai rangkaian peristiwa yang diduga terjadi.
Persidangan berlangsung hingga malam hari, sekitar pukul 19.00 WITA, dengan fokus pada kesaksian silang antar terdakwa. Penasihat hukum (PH) Paulinus Dugis menjelaskan bahwa tahapan ini akan berlanjut pada sidang berikutnya, di mana para terdakwa akan saling memberikan keterangan antara berkas perkara yang dipisah.
“Jadi hari ini persidangan sampai pukul malam ini, sampai jam 7 malam lewat, segala macam itu baru selesai pemeriksaan saksi. Jadi di antara para terdakwa ini saling bersaksi ya, saling bersaksi antara satu dengan yang lain,” ujar Paulinus.
Dalam fakta persidangan, sejumlah nama lain di luar para terdakwa yang sedang diadili turut mengemuka. Di antaranya adalah pihak berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial A serta sosok yang disebut sebagai Jenlap (Jenderal Lapangan).
“Memang Jenlap itu disebut ya, disebut rangkaiannya segala macam juga itu adalah disebut. Jadi ya tinggal nanti itu adalah fakta persidangan,” jelasnya.
Paulinus menegaskan bahwa dalam persidangan, peran masing-masing pihak telah diuraikan, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki peran sentral dalam peristiwa tersebut.
“Tadi sudah dijelaskan di dalam persidangan, bahwa mungkin nanti bisa dijelaskan oleh Jaksa, karena dari pihak Kejaksaan yang tadi mengungkap peran-peran daripada peran terdakwa, peran daripada ketiga terdakwa terpisah, peran dari yang bernama A, peran dari Jenlap, dan peran-peran yang lainnya,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa keberadaan DPO berinisial A disebut secara jelas dalam rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan dalam memberikan arahan.
“Seperti DPO berinisial A, itu sangat jelas diceritakan di dalam persidangan bagaimana perannya, apa yang dilakukan, memberikan perintah dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari majelis hakim yang mempertanyakan mengapa tidak semua pihak yang disebut dalam fakta persidangan diproses secara hukum.
“Kata Majelis Hakim tadi adalah ‘Kenapa cuma yang ini ditangkap? Kenapa cuma ini yang dijadikan tersangka kemudian dijadikan terdakwa?’ Padahal dalam rangkaian cerita yang terjadi ini adalah tadi para pihak-pihak yang disebutkan di dalam persidangan tersebut itu sangat jelas,” ungkap Paulinus.
Menurutnya, fakta persidangan justru membuka indikasi adanya peran-peran lain yang lebih dominan dan krusial, termasuk keterkaitan antara DPO dan Jenlap dalam konstruksi peristiwa.
“Terungkap bahwa ada peran-peran lainnya yang sebenarnya krusial yang harus membuka tabir dalam perkara ini lebih jauh lagi,” tegasnya.
Paulinus menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum apabila pihak-pihak yang disebut memiliki peran penting belum turut diproses.
“Bahwa secara gamblang perbuatan dilakukan terhadap perkara ini, namun mereka tidak tersentuh oleh hukum,” katanya.
Ia pun mendorong agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, menindaklanjuti fakta-fakta persidangan tersebut secara menyeluruh, khususnya terhadap pihak-pihak yang telah disebut secara eksplisit.
“Kami juga berharap kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini ya fakta-fakta persidangan hari ini, karena banyak juga nih polisi yang nonton tadi hari ini, untuk ini membuka tabir ini yang sebenarnya segala macam apa yang terjadi,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)













