Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda segera memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi energi, baik listrik maupun bahan bakar minyak (BBM), bukan sebagai pengurangan kewajiban kerja pegawai.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa meski bekerja dari rumah, ASN tetap berada dalam pengawasan ketat melalui sistem absensi, laporan kinerja harian, serta kewajiban siap dihubungi kapan saja.
“Perangkat komunikasi wajib dalam kondisi aktif. Apabila hingga tiga kali panggilan tidak direspons, hal tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Tidak hanya soal keterjangkauan, ASN yang menjalankan WFH pun tetap diwajibkan mematuhi aturan berpakaian dinas. Selama kebijakan ini berlaku, pegawai harus mengenakan batik nasional meskipun bekerja dari rumah. Setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang menyertai pelaksanaan WFH akan dinilai sebagai pelanggaran disiplin pegawai.
Saat ini Pemkot Samarinda masih menyusun daftar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan menerapkan skema tersebut. OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik menjadi perhatian utama agar aktivitas layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, pemerintah kota juga tengah menyiapkan sistem pemantauan berbasis digital yang akan digunakan untuk mengawasi pelaksanaan WFH sekaligus mengevaluasi dampaknya, termasuk potensi penghematan energi yang dihasilkan.
Andi Harun menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar tindak lanjut administratif dari arahan pemerintah pusat, melainkan diarahkan agar memberikan manfaat nyata dan terukur.
“Penerapan WFH diarahkan untuk menekan penggunaan BBM, mengurangi konsumsi listrik, serta menurunkan emisi,” pungkasnya.(adv/nr)













