Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, angkat bicara merespons pernyataan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait polemik pengalihan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga kurang mampu di Samarinda.
Ia menilai pernyataan yang dilontarkan belum mencerminkan pemahaman menyeluruh atas persoalan yang sesungguhnya dihadapi Pemkot Samarinda.
Sikap Andi Harun ini merupakan respons atas pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, dan Tim Ahli Gubernur Kaltim, Sudarno, yang menanggapi keberatan Pemkot Samarinda terkait surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim yang meminta pembiayaan iuran BPJS dikembalikan menjadi tanggungan APBD kota.
“Saya berharap Kepala Dinas Kesehatan dapat menelaah persoalan ini secara komprehensif. Pernyataan yang disampaikan secara reaktif justru menunjukkan belum utuhnya pemahaman terhadap substansi masalah,” ujar Andi Harun, Senin (13/4/2026).
Andi Harun menegaskan, Pemkot Samarinda pada dasarnya tidak menolak kebijakan tersebut. Keberatan muncul semata karena kebijakan disampaikan secara mendadak setelah APBD 2026 telah disahkan, sehingga tidak ada ruang untuk melakukan penyesuaian anggaran dalam waktu singkat.
Menanggapi pernyataan Sudarno yang menyebut keberatan Pemkot sebagai informasi tidak berdasar, Andi Harun justru membuka ruang debat terbuka. Sebagai akademisi hukum, ia mengaku siap membuktikan argumennya berdasarkan data dan regulasi.
“Apabila diperlukan, silakan dibentuk forum terbuka. Saya siap memaparkan bukti satu per satu berdasarkan argumentasi rasional dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan keberpihakan,” tegasnya.
Andi Harun juga mengungkap fakta yang menurutnya perlu dipahami publik. Skema pembiayaan kepesertaan JKN bagi warga kurang mampu di Samarinda justru diinisiasi oleh pemerintah provinsi sendiri, bukan atas usulan Pemkot Samarinda.
“Pemerintah provinsi yang terlebih dahulu meminta data masyarakat dan menawarkan skema pembiayaan tersebut, bukan berasal dari usulan Pemerintah Kota Samarinda,” jelasnya.
Dari sisi regulasi, Andi Harun menilai kebijakan pengalihan ini berpotensi bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 serta instruksi presiden terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
Ia menekankan persoalan ini bukan semata soal kemampuan anggaran, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Untuk itu, ia mendorong segera dibentuknya forum diskusi berbasis kajian ilmiah guna menghadirkan informasi yang objektif dan mencegah kesalahpahaman yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Persoalan ini bukan semata-mata terkait kemampuan anggaran, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap prosedur hukum agar tidak menimbulkan cacat dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.(adv/nr)













