Samarinda — Pengalihan kewenangan pembiayaan iuran sebanyak 49.742 warga Kota Samarinda dalam program BPJS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Kota Samarinda mulai mendapat perhatian dari DPRD Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menegaskan bahwa dalam setiap kebijakan, baik pemerintah kota maupun pemerintah provinsi seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Saya sebagai warga Samarinda, baik itu Pemkot maupun Pemprov, ya berharap harusnya berpikir pada kebijakan yang berpihak pada masyarakat,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia juga membantah adanya anggapan ketidakharmonisan hubungan antara Pemprov kaltim dan Pemkot Samarinda terkait pengalihan kewenangan tersebut.
“Oh enggak, sebenarnya baik-baik saja. Tapi terkait komentar itu kan pribadi orang masing-masing,” katanya.
Meski demikian, Markaca menaruh perhatian serius terhadap dampak kebijakan tersebut, khususnya bagi puluhan ribu warga yang sebelumnya mendapatkan pembiayaan iuran BPJS.
Ia berharap seluruh warga yang terdampak, yakni sekitar 49 ribu orang, tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan dan tidak kehilangan akses terhadap program JKN.
“Harapan kita ya semoga keadaannya baik-baik saja. Yang 49 ribu tetap tercover untuk BPJS, jangan sampai orang tidak mampu justru tidak tercover,” tegasnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan, agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. (Mujahid)













