Samarinda — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame menggelar rapat internal di Ruang Rapat Komisi I DPRD Samarinda lantai 4, Senin (13/4/2026).
Ketua Pansus I, Markaca, menyampaikan bahwa rapat tersebut masih dalam tahap pembahasan awal terhadap Raperda reklame yang tengah disusun DPRD Samarinda.
“Hari ini kita membahas Pansus I DPRD Samarinda yang akan membuat Raperda tentang reklame. Saat ini masih dalam tahap pembahasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Pansus akan memanggil dinas-dinas terkait untuk memperdalam materi serta memastikan arah kebijakan yang diambil dapat memperbaiki tata kelola reklame di Kota Samarinda.
“Ke depan kita akan memanggil dinas terkait. Kita ingin tata kelola reklame di Samarinda itu profesional. Kalau ini berjalan lancar, pemerintah kota juga bisa mendapatkan pajaknya secara maksimal,” jelasnya.
Markaca menyoroti kondisi di lapangan yang menunjukkan banyaknya reklame yang terpasang, namun tidak sebanding dengan pemasukan pajak ke pemerintah daerah.
“Jangan sampai ada reklame berjibun, tapi yang masuk pajaknya ke Pemkot tidak sebanding. Ini yang harus ditertibkan,” tegasnya.
Sebagai solusi, Pansus I berencana mendorong kebijakan agar setiap papan reklame wajib dilengkapi dengan kode QR. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan legalitas serta transparansi pembayaran pajak reklame.
“Nanti kita akan mengajukan setiap papan reklame itu harus ada QR-nya. Supaya reklame itu resmi dan aman, dan kita bisa tahu apakah sudah dibayar atau belum. Kalau tidak ada QR, kita tidak tahu itu dibayar atau tidak,” paparnya.
Selain aspek legalitas, penataan fisik reklame juga menjadi perhatian. Pansus menekankan pentingnya pengaturan tata letak agar pemasangan reklame tidak melanggar aturan dan tetap sesuai dengan peruntukan lokasi.
“Penempatan papan reklame atau baliho harus sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Dipasang memang pada tempatnya,” katanya.
Lebih lanjut, Pansus I juga mendorong adanya pembagian zona khusus reklame di Kota Samarinda. Hal ini untuk menghindari pemasangan reklame secara sembarangan, termasuk iklan rokok yang dinilai banyak terpasang tanpa kejelasan izin.
“Kami ingin ada zona khusus untuk reklame. Jangan sampai kita melihat reklame rokok berjibun di pinggir jalan, sementara saya yakin itu tidak ada izinnya. Hal-hal seperti ini yang harus ditertibkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar kondisi jalanan tidak dipenuhi reklame yang tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan sampai jalanan itu penuh oleh reklame yang tidak ada kontribusinya terhadap PAD Kota Samarinda. Intinya reklame harus tertib,” tegasnya lagi.
Politisi Partai Gerindra Samarinda tersebut juga menilai bahwa perizinan reklame selama ini belum dimaksimalkan untuk mendongkrak PAD. Hal tersebut menjadi salah satu alasan utama dibentuknya Pansus I.
“Perizinan reklame di Samarinda belum maksimal untuk kontribusi PAD. Silakan dicek saja. Makanya kita membentuk Pansus tentang perizinan reklame ini, yang insya Allah akan menjadi Perda supaya PAD bisa maksimal,” ungkapnya.
Ia bahkan menyatakan keyakinannya bahwa kondisi saat ini masih jauh dari optimal.
“Kalau sekarang saya yakin kurang maksimal,” tambahnya.
Untuk memastikan kebijakan yang disusun tepat sasaran, Pansus I juga berencana turun langsung ke lapangan guna melihat titik-titik strategis yang berpotensi dijadikan pusat zona reklame.
“Kami juga akan turun ke lapangan untuk melihat daerah mana yang senternya khusus untuk zona reklame,” katanya.
Markaca kembali menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh agar keberadaan reklame di Kota Samarinda benar-benar memberikan manfaat bagi daerah.
“Jangan sampai Kota Samarinda dipenuhi reklame, sementara menghasilkan atau tidak itu masih tanda tanya,” ujarnya.
Dalam hal pengawasan dan optimalisasi pendapatan daerah, ia juga menekankan peran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar lebih ketat dalam mengontrol kewajiban pajak reklame.
“Makanya nanti setiap papan reklame harus ada kode QR. Karena kalau tidak, kita tidak tahu itu dibayar atau tidak. Dalam hal ini Bapenda harus lebih ketat lagi, karena mereka yang menyangkut tentang pendapatan daerah,” pungkasnya. (Mujahid)













