Samarinda- Sebanyak 49.742 warga Samarinda terdampak langsung kebijakan Pemprov Kaltim yang mengalihkan kembali tanggungan iuran BPJS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah kabupaten/kota.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Pemprov Kaltim bernomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah, terkait pemberitahuan optimalisasi kepesertaan JKN melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai kebijakan tersebut pada dasarnya memiliki tujuan baik, yakni mendorong pemerintah pusat untuk mengambil alih pembiayaan BPJS JKN sehingga tidak membebani keuangan daerah.
“Secara niat, Pemprov ingin mengembalikan anggaran BPJS itu ke pusat supaya daerah tidak terbebani. Itu sebenarnya langkah yang baik,” ujarnya, Senin (14/4/2026).
Namun demikian, ia menyoroti waktu pelaksanaan kebijakan yang dinilai kurang tepat. Menurutnya, pengalihan tanggung jawab oleh Pemprov tersebut seharusnya dilakukan sebelum pengesahan APBD 2026 Kota Samarinda, agar dapat diakomodasi dalam struktur anggaran daerah.
“Masalahnya, kenapa ini disampaikan setelah APBD 2026 Kota Samarinda disahkan. Seharusnya saat pembahasan, sehingga bisa dimasukkan dalam batang tubuh APBD,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kondisi saat ini justru menempatkan Pemerintah Kota Samarinda dalam posisi sulit. Pasalnya, beban pembiayaan iuran BPJS JKN untuk puluhan ribu warga tersebut belum dialokasikan dalam APBD yang sudah disahkan.
“Kalau sekarang dikembalikan ke daerah, ini jadi beban baru bagi kita. Sementara anggarannya belum tersedia,” katanya.
Samri menyebut, secara teknis masih terdapat kemungkinan memasukkan pembiayaan tersebut melalui skema pergeseran anggaran dalam APBD Perubahan 2026. Namun, opsi tersebut dinilai tidak ideal dan berpotensi menghambat program lain.
“Kalau dipaksakan, tentu akan mengorbankan program-program lain. Padahal semua program itu juga untuk kepentingan masyarakat,” jelas politisi PKS tersebut.
Ia memperkirakan kebutuhan anggaran untuk menanggung iuran BPJS JKN bagi 49.742 warga Samarinda mencapai sekitar Rp20 miliar. Angka tersebut dinilai cukup besar di tengah kondisi efisiensi anggaran yang sedang berlangsung.
“Sekarang saja kita sudah melakukan efisiensi. Jadi bingung juga, program mana lagi yang harus dipangkas,” ungkapnya.
Meski demikian, Samri mengaku mendapat informasi bahwa layanan kesehatan bagi masyarakat tetap akan berjalan. Ia menyebut, pemerintah provinsi telah menyiapkan langkah agar biaya berobat masyarakat tetap bisa ditanggung.
“Saya dengar dari gubernur, masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya berobat, tetap bisa gratis. Hanya saja, persoalan kita saat ini adalah penganggaran di APBD 2026 yang belum mengakomodasi itu,” pungkasnya.
Ke depan, ia berharap kebijakan serupa dapat disinkronkan lebih awal agar pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengantisipasi dampak fiskal yang ditimbulkan, termasuk jika pengalihan pembiayaan baru akan diberlakukan pada 2027.













