Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hasilnya, sekitar 12 titik SPPG terpaksa dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi standar pengelolaan limbah cair yang ditetapkan.
Ketua Satgas MBG sekaligus Plt Kepala DLH Samarinda, Suwarso, menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memastikan limbah cairnya telah diolah sesuai baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.
“Limbah yang belum memenuhi standar tidak boleh dialirkan. Harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Dari hasil pendataan DLH, 12 SPPG yang terindikasi bermasalah dalam pengelolaan limbah diminta menghentikan sementara operasional hingga seluruh persyaratan teknis dan administrasi terpenuhi.
“Jika berpotensi mencemari lingkungan, maka harus disuspensi dulu sampai sistem pengelolaannya diperbaiki,” tegas Suwarso.
Aturan ini, menurut Suwarso, tidak hanya berlaku bagi SPPG. Usaha kuliner skala besar seperti rumah makan dan restoran pun wajib tunduk pada ketentuan yang sama guna mencegah potensi pencemaran lingkungan yang berdampak luas.
DLH turut memberikan pendampingan intensif kepada sejumlah titik prioritas, khususnya terkait pengelolaan limbah dapur dan limbah rumah tangga. Pada tahap awal, sekitar 10 lokasi menjadi fokus pembinaan.
Para pengelola SPPG yang bermasalah juga diwajibkan melengkapi persetujuan teknis sebagai bagian dari perizinan sebelum dapat kembali beroperasi.
Soal lamanya proses pembenahan, Suwarso menyebut semua bergantung pada keseriusan dan respons masing-masing pengelola.
“Kalau penanganannya cepat, dalam hitungan minggu bisa selesai. Tapi itu tergantung komitmen pengelolanya,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan limbah yang tidak optimal dapat menimbulkan dampak nyata, mulai dari bau tidak sedap, penyumbatan saluran, hingga pencemaran lingkungan sekitar yang merugikan masyarakat luas.
DLH berharap seluruh SPPG di Samarinda segera membenahi sistem pengelolaan limbahnya agar dapat kembali beroperasi sesuai standar lingkungan, sekaligus mendukung program pemenuhan gizi tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.(adv/nr)













