Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Kaltim

Bapemperda DPRD Samarinda Gali Potensi PAD dari Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

Zahara by Zahara
11 Mei, 2026
in Kaltim
0
Bapemperda DPRD Samarinda Gali Potensi PAD dari Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

Foto : Abdul Rohim Anggota Bapemperda DPRD Samarinda.

FacebookTwitterWhatsapp

Samarinda –Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Senin (11/5/2026) di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda Lantai I.

Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan raperda tersebut sebenarnya telah dibahas sejak 2022. Namun karena sejumlah kendala, pembahasannya kembali dilanjutkan tahun ini.

“Raperda Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda ini sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2022. Cuma karena ada kendala dan lain sebagainya, kemudian kita bahas lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, substansi utama raperda tersebut berkaitan dengan pengaturan pemanfaatan jalan di luar peruntukan utama sebagai sarana lalu lintas.

Menurutnya, jalan tidak hanya dipandang sebagai fasilitas transportasi, tetapi juga memiliki potensi pemanfaatan lain yang dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jalan ini kan sudah diatur peruntukannya. Nah ada pemikiran bahwa jalan bukan sekadar digunakan untuk kepentingan lalu lintas, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain yang dapat menambah PAD,” jelasnya.

Beberapa bentuk pemanfaatan yang dimaksud antara lain pemasangan reklame, pembangunan utilitas PDAM, lampu penerangan jalan, hingga jaringan kabel internet dan utilitas lainnya.

Meski demikian, Abdul Rohim menegaskan pemanfaatan jalan di luar fungsi utama harus tetap memperhatikan ketertiban dan tidak mengganggu fungsi dasar jalan itu sendiri.

“Nah ini perlu diatur supaya memastikan bahwa pemanfaatan di luar peruntukan itu tidak mengganggu fungsi utama jalan,” katanya.

Selain itu, DPRD juga ingin memastikan pemanfaatan tersebut tetap relevan dengan rencana pengembangan jalan di masa mendatang, termasuk saat dilakukan pelebaran atau pembangunan infrastruktur baru.

“Jadi dipastikan pemanfaatan di luar peruntukan itu tetap berlangsung tertib dan bisa berkontribusi terhadap penambahan PAD,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah masukan teknis juga disampaikan oleh OPD terkait. Salah satunya mengenai standar kedalaman utilitas yang ditanam di area jalan.

“Tadi ada masukan kalau ada pemanfaatan untuk utilitas, sebaiknya kedalamannya setengah meter,” ungkap Abdul Rohim.

Selain itu, pembahasan juga menyinggung penempatan tiang lampu penerangan jalan agar mengacu pada ketentuan garis sempadan dan lebar ruang milik jalan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur.

“Nah pemasangan tiang lampu misalnya, kita mengacu pada SK Gubernur tentang lebar ruang milik jalan. Jadi kalau nanti ada pelebaran jalan tidak perlu lagi geser-geser karena posisinya sudah berada di batas tepi,” pungkasnya. (Mujahid)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 104
Previous Post

Ananda Serahkan Bantuan 14 Mesin Kapal, Persoalan Administrasi Nelayan Palaran Ikut Dikawal

Next Post

Dugaan Surat Kaleng Kritik Pelayanan RKAB Minerba Beredar, Singgung Hambatan Investasi dan Penerimaan Negara

Zahara

Zahara

Next Post
Dugaan Surat Kaleng Kritik Pelayanan RKAB Minerba Beredar, Singgung Hambatan Investasi dan Penerimaan Negara

Dugaan Surat Kaleng Kritik Pelayanan RKAB Minerba Beredar, Singgung Hambatan Investasi dan Penerimaan Negara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Dugaan Surat Kaleng Kritik Pelayanan RKAB Minerba Beredar, Singgung Hambatan Investasi dan Penerimaan Negara

Dugaan Surat Kaleng Kritik Pelayanan RKAB Minerba Beredar, Singgung Hambatan Investasi dan Penerimaan Negara

11 Mei, 2026
Bapemperda DPRD Samarinda Gali Potensi PAD dari Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

Bapemperda DPRD Samarinda Gali Potensi PAD dari Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

11 Mei, 2026
Ananda Serahkan Bantuan 14 Mesin Kapal, Persoalan Administrasi Nelayan Palaran Ikut Dikawal

Ananda Serahkan Bantuan 14 Mesin Kapal, Persoalan Administrasi Nelayan Palaran Ikut Dikawal

10 Mei, 2026
Ananda Emira Moeis Serahkan Bantuan Mesin untuk Nelayan Palaran hingga Kawal SPBN

Ananda Emira Moeis Serahkan Bantuan Mesin untuk Nelayan Palaran hingga Kawal SPBN

9 Mei, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Dugaan Surat Kaleng Kritik Pelayanan RKAB Minerba Beredar, Singgung Hambatan Investasi dan Penerimaan Negara

Bapemperda DPRD Samarinda Gali Potensi PAD dari Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.