Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Kaltim

HPKR Kota Samarinda Dorong Penataan Ulang Reklame dan Penyederhanaan Perizinan di Samarinda, Minta Pemisahan Izin dan Pajak

Zahara by Zahara
3 Juni, 2026
in Kaltim
0
HPKR Kota Samarinda Dorong Penataan Ulang Reklame dan Penyederhanaan Perizinan di Samarinda, Minta Pemisahan Izin dan Pajak

Foto: Ketua Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame Kota Samarinda, Yuris Abubakar.

FacebookTwitterWhatsapp

Samarinda – Ketua Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Kota Samarinda, Yuris Abubakar, menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi pelaku usaha reklame dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame Kota Samarinda, yang digelar pada Rabu (3/6/2026) di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda.

Menurut Yuris, salah satu persoalan yang pernah terjadi adalah tumpang tindih penempatan reklame akibat kebijakan yang kurang tepat maupun ketidakpatuhan sebagian pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

“Kalau nanti kebijakannya kurang tepat atau teman-teman reklamenya nakal, akhirnya tumpang tindih semuanya. Misalnya di depan sini sudah ada reklame, nanti ditumpuk lagi di depannya. Akhirnya izinnya kacau semua,” ujarnya.

Namun saat ini, kata dia, persoalan utama yang dihadapi pelaku usaha bukan lagi terkait penataan lokasi reklame, melainkan proses perizinan yang dinilai masih mengalami hambatan meskipun telah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).

“Katanya pakai OSS lebih mudah dan lebih praktis, tetapi itu juga sama saja, masih mampet-mampet juga,” katanya.

Yuris menjelaskan bahwa kendala tersebut bukan berada pada aspek administrasi yang ditangani Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melainkan pada aspek teknis.

“Kendala utamanya di teknisnya, bukan di administrasinya. Yang jadi kendala itu di teknisnya, di PUPR,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi dalam pengurusan izin reklame masih cukup memberatkan pelaku usaha. Salah satu contoh yang ia soroti adalah kewajiban melampirkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan tempat reklame dipasang.

“Misalnya reklame yang terpasang di toko harus menyertakan IMB toko. Kalau mau bayar pajak reklame, harus mengurus izin dulu. Padahal dulu pajak sendiri, izin sendiri,” ujarnya.

Ia berpandangan bahwa perizinan dan pajak seharusnya dipisahkan. Menurutnya, selama objek reklame telah terpasang dan dapat diidentifikasi sebagai objek pajak, pemerintah dapat langsung melakukan penagihan pajak tanpa harus menunggu izin selesai diproses.

“Pajak itu begitu objek pajak itu nampak, terpasang, dan bisa ditagih, ya langsung tagih. Soal ada izin atau tidak, itu urusan nanti. Kalau ternyata tidak ada izin, pemerintah bisa bongkar. Pajaknya sudah terlanjur dibayar tidak masalah,” katanya.

Terkait penataan jarak antarreklame dan pengaturan kawasan pemasangan reklame, Yuris mengungkapkan bahwa pembahasan tersebut belum menjadi fokus utama dalam rapat kali ini. Namun ia memastikan isu tersebut akan menjadi bagian dari penataan ke depan.

“Belum sampai ke situ, tapi nantinya akan ke sana. Pasti itu akan ditata lagi,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai jumlah reklame yang legal maupun yang belum memiliki kelengkapan perizinan, Yuris mengatakan organisasinya tidak memiliki data pasti. Ia menegaskan bahwa kondisi yang terjadi lebih banyak disebabkan proses perizinan yang belum tuntas dibandingkan keberadaan reklame yang benar-benar ilegal.

“Kalau secara umum ada yang legal dan ada yang belum selesai prosesnya, pasti. Tapi bukan berarti ilegal. Prosesnya jalan, cuma mandek dulu. Jadi tidak ada yang ilegal,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 91
Previous Post

Raperda Reklame Dibahas, DPRD Samarinda Bedah Kendala Perizinan

Zahara

Zahara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

HPKR Kota Samarinda Dorong Penataan Ulang Reklame dan Penyederhanaan Perizinan di Samarinda, Minta Pemisahan Izin dan Pajak

HPKR Kota Samarinda Dorong Penataan Ulang Reklame dan Penyederhanaan Perizinan di Samarinda, Minta Pemisahan Izin dan Pajak

3 Juni, 2026
Raperda Reklame Dibahas, DPRD Samarinda Bedah Kendala Perizinan

Raperda Reklame Dibahas, DPRD Samarinda Bedah Kendala Perizinan

3 Juni, 2026
Potensi Pendapatan Daerah dari Reklame Belum Maksimal, Samri Soroti Sistem Perizinan

Potensi Pendapatan Daerah dari Reklame Belum Maksimal, Samri Soroti Sistem Perizinan

3 Juni, 2026
Pansus I DPRD Kota Samarinda Soroti Semrawutnya Reklame, Minta Perizinan Reklame Dipermudah dan Pengawasan Diperketat

Pansus I DPRD Kota Samarinda Soroti Semrawutnya Reklame, Minta Perizinan Reklame Dipermudah dan Pengawasan Diperketat

3 Juni, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

HPKR Kota Samarinda Dorong Penataan Ulang Reklame dan Penyederhanaan Perizinan di Samarinda, Minta Pemisahan Izin dan Pajak

Raperda Reklame Dibahas, DPRD Samarinda Bedah Kendala Perizinan

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.