Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Advedtorial

Pansus III DPRD Samarinda Pastikan Raperda Sempadan Sungai Mengacu Regulasi Pusat

Zahara by Zahara
12 Juni, 2026
in Advedtorial, DPRD Samarinda
0
Pansus III DPRD Samarinda Pastikan Raperda Sempadan Sungai Mengacu Regulasi Pusat

Foto : Achmad Sukamto Ketua Pansus III DPRD Samarinda.

FacebookTwitterWhatsapp

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda terus menyempurnakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Regulasi ini dipersiapkan sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menata kawasan bantaran sungai dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menegaskan bahwa penyusunan perda tersebut tidak dapat dilakukan secara terpisah dari regulasi yang lebih tinggi. Menurutnya, seluruh substansi dalam Raperda harus mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur mengenai garis sempadan sungai.

“Raperda ini harus mengacu pada Permen yang sudah ada. Nantinya, hal-hal yang bersifat situasional akan diatur lebih rinci dalam perda, seperti ketentuan mengenai jarak bangunan terhadap sempadan sungai. Namun, aturan dasarnya tetap berpedoman pada Permen,” ujar Achmad Sukamto, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, meskipun pengelolaan sungai merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk mengatur aspek teknis yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah di Samarinda.

Menurut Achmad, ketentuan mengenai batas sempadan sungai pada dasarnya telah memiliki pedoman dari pemerintah pusat. Sebagai contoh, sungai dengan lebar tertentu memiliki standar jarak sempadan yang harus dipatuhi untuk menjaga fungsi kawasan bantaran sungai.

“Kita memiliki acuan yang sudah ditetapkan. Misalnya pada sungai dengan lebar sekitar dua meter, terdapat ketentuan tertentu terkait jarak sempadannya. Hal ini menjadi dasar dalam penyusunan aturan di daerah,” katanya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa penerapan aturan sempadan sungai tidak bisa diberlakukan secara seragam. Pansus III juga mempertimbangkan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda agar kebijakan yang dihasilkan tetap selaras dengan peruntukan kawasan yang telah ditetapkan.

“Kita juga harus melihat zonasinya. Apabila dalam RTRW kawasan tersebut diperuntukkan sebagai wilayah industri atau permukiman, maka hal itu akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan perda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Achmad menyebut Raperda Sempadan Sungai diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam melakukan penataan kawasan bantaran sungai, termasuk di 14 anak Sungai Karang Mumus yang masuk dalam cakupan pembahasan regulasi tersebut.

Ia menilai, selama ini pemerintah daerah masih mengandalkan ketentuan yang bersumber dari peraturan wali kota dan regulasi Balai Wilayah Sungai. Kehadiran perda dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.

“Selama ini pijakan hukumnya masih mengacu pada perwali dan aturan dari BWS. Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah nantinya memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan penataan kawasan sempadan sungai,” tegasnya.

Melalui penyusunan Raperda tersebut, DPRD Samarinda berharap penataan kawasan bantaran sungai dapat berjalan lebih terarah, mendukung upaya pengendalian banjir, serta menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di wilayah sempadan sungai. (Adv)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 4
Previous Post

Raperda Sempadan Sungai Samarinda Hampir Rampung, Pansus III Fokus pada Kepastian Hukum dan Pengendalian Banjir

Next Post

Hotel Kingstone dan Bangunan Pasar Kedondong Jadi Perhatian Pansus III DPRD Samarinda

Zahara

Zahara

Next Post
Hotel Kingstone dan Bangunan Pasar Kedondong Jadi Perhatian Pansus III DPRD Samarinda

Hotel Kingstone dan Bangunan Pasar Kedondong Jadi Perhatian Pansus III DPRD Samarinda

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Hotel Kingstone dan Bangunan Pasar Kedondong Jadi Perhatian Pansus III DPRD Samarinda

Hotel Kingstone dan Bangunan Pasar Kedondong Jadi Perhatian Pansus III DPRD Samarinda

12 Juni, 2026
Pansus III DPRD Samarinda Pastikan Raperda Sempadan Sungai Mengacu Regulasi Pusat

Pansus III DPRD Samarinda Pastikan Raperda Sempadan Sungai Mengacu Regulasi Pusat

12 Juni, 2026
Raperda Sempadan Sungai Samarinda Hampir Rampung, Pansus III Fokus pada Kepastian Hukum dan Pengendalian Banjir

Raperda Sempadan Sungai Samarinda Hampir Rampung, Pansus III Fokus pada Kepastian Hukum dan Pengendalian Banjir

12 Juni, 2026
Arief Rosyid : Orang Muda Kaltim Saatnya Menjadi Pemain di Sektor Ekonomi dan Politik, Berhenti Jadi Penonton!

Arief Rosyid : Orang Muda Kaltim Saatnya Menjadi Pemain di Sektor Ekonomi dan Politik, Berhenti Jadi Penonton!

12 Juni, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Hotel Kingstone dan Bangunan Pasar Kedondong Jadi Perhatian Pansus III DPRD Samarinda

Pansus III DPRD Samarinda Pastikan Raperda Sempadan Sungai Mengacu Regulasi Pusat

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.