SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar hearing bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda untuk menindaklanjuti laporan seorang pekerja berinisial SW terkait dugaan belum terpenuhinya hak-haknya oleh perusahaan HAHA Kristal Kutai. Hearing tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai I DPRD Samarinda, Senin (15/6/2026).
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Yakob Pangedongan, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari SW yang mengaku masih memiliki sejumlah hak yang belum dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
“Ini laporan dari saudara SW terhadap pihak perusahaan HAHA Kristal Kutai karena ada hak-haknya yang belum dibayarkan,” ujar Yakob saat diwawancarai usai kegiatan hearing.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang disampaikan adalah gaji bulan April yang belum diterima karena pekerja tersebut mengundurkan diri pada bulan Mei. Berdasarkan sistem pembayaran perusahaan, gaji tidak dapat langsung dibayarkan dan harus menunggu satu bulan berikutnya.
“Termasuk kemarin gajinya di bulan April belum dibayarkan karena dia keluar bulan Mei. Sehingga di sistem perusahaan itu tidak bisa langsung dibayar, harus menunggu satu bulan lagi baru dibayarkan,” jelasnya.
Selain persoalan gaji, SW juga mengadukan terkait bonus yang menurut pengakuannya belum diberikan meskipun telah bekerja selama lima bulan.
“Ada bonus menurut saudara SW tadi itu tidak dibayar, sementara ia sudah bekerja selama lima bulan. Ini yang kita fasilitasi,” katanya.
Namun demikian, Yakob mengungkapkan bahwa perusahaan juga memiliki catatan terkait kedisiplinan pekerja yang bersangkutan, di antaranya adanya ketidakhadiran tanpa izin yang kemungkinan menjadi bagian dari pertimbangan perusahaan.
“Ternyata ada catatan juga dari perusahaan bahwa dia itu ada tidak masuk kerja tanpa izin. Nah, mungkin itu menjadi bahan perhitungan,” ujarnya.
Menurut Yakob, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan agar memastikan setiap pekerja memiliki perjanjian kerja yang jelas sebagai landasan hukum apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
“Nah ini juga harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain, bahwa ketika mempekerjakan orang itu harus dilindungi dengan perjanjian kerja. Karena perjanjian kerja itu menjadi dasar ketika ada perselisihan. Kita mau mediasi kalau tidak ada dasar, apa hak pekerja dan apa kewajiban perusahaan, itu sulit. Jadi perjanjian kerja itulah dasarnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hubungan antara SW dengan perusahaan HAHA Kristal Kutai, tetapi juga menjadi perhatian bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Samarinda.
“Jangan sampai orang dipekerjakan tidak punya dasar sama sekali. Ini bukan hanya persoalan saudara SW dan pihak perusahaan HAHA Kristal Kutai, tetapi juga menjadi pelajaran bagi semua perusahaan,” imbuhnya.
Komisi IV DPRD Samarinda juga meminta Disnaker Kota Samarinda untuk lebih aktif melakukan pendampingan terhadap perusahaan, terutama dalam memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja sejak awal masa kerja.
“Kita juga minta kepada Disnaker, ketika ada perusahaan yang mau berusaha, tolong didampingi. Pastikan seluruh karyawannya memiliki hak-hak yang nantinya dapat terpenuhi, baik selama bekerja maupun setelah berhenti bekerja,” ujar Yakob.
Pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa harus berujung pada proses hukum.
“Kita berharap persoalan saudara SW dan pihak perusahaan bisa selesai, tidak sampai ke ranah hukum. Karena ini bukan lagi masalah nominal, tetapi ini persoalan haknya orang,” katanya.
Yakob menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Samarinda berupaya bersikap objektif dengan menjadi mitra bagi pekerja maupun perusahaan dalam menyelesaikan setiap persoalan ketenagakerjaan.
“Kita di Komisi IV juga mitra pekerja maupun perusahaan. Tidak juga kita membantu pekerja kalau memang posisinya salah, begitu pun perusahaan. Kita melihat persoalan ini secara proporsional,” tegasnya.
Dalam hearing tersebut, Komisi IV menyerahkan proses fasilitasi lanjutan kepada Disnaker Kota Samarinda, termasuk terkait pembayaran bonus maupun gaji yang menurut mekanisme perusahaan baru dapat dibayarkan pada bulan berikutnya.
“Tadi kita serahkan supaya difasilitasi oleh Disnaker Kota Samarinda, termasuk bonus yang belum dibayarkan dan gaji yang memang menurut sistem perusahaan menunggu satu bulan, sehingga nantinya dibayarkan pada bulan Juni,” jelas Yakob.
Ia menilai persoalan seperti ini tidak bisa dianggap sepele karena masih banyak pekerja yang mengalami hal serupa namun memilih untuk tidak melapor.
“Kita tidak bilang ini persoalan kecil karena sekali lagi, banyak pekerja yang merasakan seperti itu tetapi tidak melapor. Harusnya masalah tersebut dilaporkan melalui mediasi di Disnaker. Namun kalau memang bersurat ke Komisi IV, tentu akan kita bantu untuk diselesaikan,” pungkasnya. (Adv)













