Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Advedtorial

DPRD Samarinda Soroti Lonjakan PHK 2026, Minta Perusahaan Taati Regulasi

Zahara by Zahara
15 Juni, 2026
in Advedtorial, DPRD Samarinda
0
DPRD Samarinda Soroti Lonjakan PHK 2026, Minta Perusahaan Taati Regulasi

Foto : Sri Puji Astuti Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda.

FacebookTwitterWhatsapp

SAMARINDA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Samarinda sepanjang Januari hingga Mei 2026 menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Berdasarkan data pekerja yang mengajukan pencairan manfaat melalui BPJS Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 1.233 pekerja terkena PHK, dengan sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar.

Dari total tersebut, sebanyak 736 pekerja berasal dari sektor pertambangan, yang didominasi perusahaan batu bara. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap perlindungan hak-hak pekerja yang terdampak.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa mekanisme PHK sebenarnya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebenarnya PHK itu sudah ada undang-undangnya. Kalau di-PHK, misalnya dia mendapat berapa bulan gaji, kemudian BPJS Ketenagakerjaannya bagaimana, itu semua sudah diatur,” ujar Sri Puji Astuti, Senin (15/6/2026)

Menurutnya, hal yang paling penting dalam setiap proses PHK adalah memastikan seluruh hak pekerja dibayarkan secara penuh tanpa ada pelanggaran atau pengurangan yang merugikan karyawan.

“Aturannya sudah jelas. Yang penting semua terbayarkan dan tidak ada yang dicurangi. Saya kira itu bisa menjadi pesangon sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sri Puji menilai, meningkatnya angka PHK di sektor pertambangan kemungkinan berkaitan dengan dinamika kebijakan di tingkat pusat maupun kondisi industri batu bara yang tengah mengalami penyesuaian.

“Kan semua ada aturan di pusatnya, terutama terkait PHK di perusahaan batu bara. Mungkin ada pembatasan dari pusat, ya kita juga tidak tahu secara pasti,” ungkapnya.

Meski demikian, ia berharap kondisi industri dapat kembali membaik sehingga perusahaan memiliki kesempatan untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang terdampak PHK atau dirumahkan.

“Mungkin nanti ketika situasi membaik lagi, pekerja tersebut dipanggil kembali. Misalnya ada yang dirumahkan, nanti karena harga batu bara naik akhirnya ditarik kembali untuk bekerja,” tuturnya

Politisi Demokrat tersebut menekankan bahwa komunikasi dan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja menjadi kunci dalam penyelesaian persoalan PHK. Selain itu, proses tersebut juga harus diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam pengawasan hubungan industrial

“Yang terpenting adalah kesepakatan antara perusahaan dengan karyawannya, dan tentunya diketahui oleh Disnaker sebagai OPD terkait,” tegas Sri Puji.

DPRD Samarinda berharap setiap perusahaan yang melakukan PHK tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi meski berada dalam situasi sulit akibat dinamika industri. (Adv)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 94
Previous Post

Puji Soroti Masalah BPJS Kesehatan Pekerja Usai Kena PHK

Next Post

Komisi IV DPRD Samarinda Fasilitasi Aduan Pekerja soal Hak yang Belum Dibayarkan

Zahara

Zahara

Next Post
Komisi IV DPRD Samarinda Fasilitasi Aduan Pekerja soal Hak yang Belum Dibayarkan

Komisi IV DPRD Samarinda Fasilitasi Aduan Pekerja soal Hak yang Belum Dibayarkan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Komisi IV DPRD Samarinda Fasilitasi Aduan Pekerja soal Hak yang Belum Dibayarkan

Komisi IV DPRD Samarinda Fasilitasi Aduan Pekerja soal Hak yang Belum Dibayarkan

15 Juni, 2026
DPRD Samarinda Soroti Lonjakan PHK 2026, Minta Perusahaan Taati Regulasi

DPRD Samarinda Soroti Lonjakan PHK 2026, Minta Perusahaan Taati Regulasi

15 Juni, 2026
Puji Soroti Masalah BPJS Kesehatan Pekerja Usai Kena PHK

Puji Soroti Masalah BPJS Kesehatan Pekerja Usai Kena PHK

15 Juni, 2026
Kekurangan Guru dan Polemik Calistung Jadi Perhatian DPRD Samarinda

Kekurangan Guru dan Polemik Calistung Jadi Perhatian DPRD Samarinda

13 Juni, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Komisi IV DPRD Samarinda Fasilitasi Aduan Pekerja soal Hak yang Belum Dibayarkan

DPRD Samarinda Soroti Lonjakan PHK 2026, Minta Perusahaan Taati Regulasi

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.