SAMARINDA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Samarinda sepanjang Januari hingga Mei 2026 menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Berdasarkan data pekerja yang mengajukan pencairan manfaat melalui BPJS Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 1.233 pekerja terkena PHK, dengan sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar.
Dari total tersebut, sebanyak 736 pekerja berasal dari sektor pertambangan, yang didominasi perusahaan batu bara. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap perlindungan hak-hak pekerja yang terdampak.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa mekanisme PHK sebenarnya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebenarnya PHK itu sudah ada undang-undangnya. Kalau di-PHK, misalnya dia mendapat berapa bulan gaji, kemudian BPJS Ketenagakerjaannya bagaimana, itu semua sudah diatur,” ujar Sri Puji Astuti, Senin (15/6/2026)
Menurutnya, hal yang paling penting dalam setiap proses PHK adalah memastikan seluruh hak pekerja dibayarkan secara penuh tanpa ada pelanggaran atau pengurangan yang merugikan karyawan.
“Aturannya sudah jelas. Yang penting semua terbayarkan dan tidak ada yang dicurangi. Saya kira itu bisa menjadi pesangon sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sri Puji menilai, meningkatnya angka PHK di sektor pertambangan kemungkinan berkaitan dengan dinamika kebijakan di tingkat pusat maupun kondisi industri batu bara yang tengah mengalami penyesuaian.
“Kan semua ada aturan di pusatnya, terutama terkait PHK di perusahaan batu bara. Mungkin ada pembatasan dari pusat, ya kita juga tidak tahu secara pasti,” ungkapnya.
Meski demikian, ia berharap kondisi industri dapat kembali membaik sehingga perusahaan memiliki kesempatan untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang terdampak PHK atau dirumahkan.
“Mungkin nanti ketika situasi membaik lagi, pekerja tersebut dipanggil kembali. Misalnya ada yang dirumahkan, nanti karena harga batu bara naik akhirnya ditarik kembali untuk bekerja,” tuturnya
Politisi Demokrat tersebut menekankan bahwa komunikasi dan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja menjadi kunci dalam penyelesaian persoalan PHK. Selain itu, proses tersebut juga harus diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam pengawasan hubungan industrial
“Yang terpenting adalah kesepakatan antara perusahaan dengan karyawannya, dan tentunya diketahui oleh Disnaker sebagai OPD terkait,” tegas Sri Puji.
DPRD Samarinda berharap setiap perusahaan yang melakukan PHK tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi meski berada dalam situasi sulit akibat dinamika industri. (Adv)













