SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti persoalan yang kerap muncul setelah pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya terkait kepesertaan BPJS Kesehatan.
Menurut Sri Puji, tidak sedikit perusahaan yang tidak segera melaporkan status pekerja yang telah di-PHK kepada BPJS Kesehatan maupun Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Kondisi ini berpotensi merugikan pekerja ketika membutuhkan layanan kesehatan.
“Sekarang ini yang jadi masalah biasanya BPJS Kesehatannya. Setelah di-PHK itu, perusahaan tidak melapor ke BPJS Kesehatan maupun Disnaker. Nah, ini yang bahaya,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, persoalan biasanya baru diketahui saat mantan pekerja membutuhkan layanan kesehatan, namun kepesertaan BPJS Kesehatannya ternyata sudah tidak aktif karena iuran tidak lagi dibayarkan.
“Begitu dia sakit, akhirnya diputus karena tidak dibayarkan. Biasanya ributnya di situ,” katanya.
Di sisi lain, Sri Puji menilai perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan relatif lebih jelas karena pekerja yang terkena PHK masih dapat mengakses manfaat yang menjadi hak mereka.
“Kalau untuk BPJS Ketenagakerjaan kan biasanya mereka bisa mencairkan dana pensiunnya atau hari tuanya. Lebih terjamin lah,” tuturnya.
Namun, ia mempertanyakan mengapa persoalan BPJS Kesehatan masih sering terjadi, padahal kebutuhan terhadap jaminan kesehatan justru sangat penting bagi pekerja dan keluarganya.
“Tapi saya enggak tahu, yang BPJS Kesehatan ini padahal dari segi biaya lebih besar untuk kesehatan,” ungkapnya.
Sri Puji juga mengakui bahwa pengawasan terhadap persoalan tersebut tidak selalu mudah dilakukan. Hal itu terutama terjadi apabila pekerja berdomisili di Samarinda, sementara perusahaan tempatnya bekerja berada di daerah lain di Kalimantan Timur.
“Biasanya terkait pelaporan itu wilayah provinsi. Misalnya pekerjanya orang Samarinda dan perusahaannya di luar Samarinda. Karena itu wilayah provinsi juga, antar-kota,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat DPRD Samarinda memiliki keterbatasan dalam memantau perusahaan-perusahaan yang bermasalah karena pengawasannya berada di tingkat provinsi.
“Nah, ini juga susah karena berkaitan dengan pengawasan dari provinsi. Jadi kita lepas koordinasi, kita enggak tahu perusahaan mana yang bermasalah. Nanti kalau sudah ada laporan baru kita tahu,” ujarnya.
Karena itu, Sri Puji berharap ada koordinasi yang lebih baik antara pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Disnaker, dan BPJS agar hak-hak pekerja pasca-PHK, terutama terkait jaminan kesehatan, tetap terlindungi.
Ia menegaskan bahwa perusahaan perlu memastikan seluruh kewajiban administrasi terkait pekerja yang terkena PHK diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, terutama saat pekerja membutuhkan akses pelayanan kesehatan. (Adv)













