Samarinda – Persoalan persampahan menjadi salah satu isu yang ikut dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mulai dibahas DPRD Kota Samarinda.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/7/2026), bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan seluruh persoalan yang berdampak terhadap lingkungan akan masuk dalam substansi pembahasan Raperda, termasuk persoalan sampah.
“Pokoknya yang berdampak terhadap lingkungan masuk, karena persampahan itu masuk lingkungan,” kata Kamaruddin usai rapat.
Ia menjelaskan, pembahasan regulasi tersebut juga berkaitan dengan upaya menyiapkan payung hukum bagi kebijakan pengelolaan sampah di Samarinda.
Hal itu menyinggung wacana pengolahan sampah menggunakan teknologi tertentu, seperti insinerator maupun pirolisis, yang sebelumnya sempat dibahas Komisi III DPRD Samarinda.
“Payung hukumnya dulu. Dibahas di mana pun boleh, tapi payung hukumnya dijadikan dulu. Kalau sudah payung hukumnya ada, berarti bisa jalan,” ujarnya.
Meski demikian, Kamaruddin menyebut pembahasan terkait pengolahan sampah menjadi energi belum dimasukkan secara spesifik dalam poin Raperda tersebut.
“Belum masuk di poin ini belum ada. Tapi saya kira di lampiran dokumennya itu, di pemerintah, di PP itu ada. Pasti semua sudah secara detail sudah diatur,” ucapnya.
Menurut dia, penyusunan Raperda tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan ditargetkan rampung tahun ini karena masuk program prioritas pembentukan peraturan daerah. (Iqbal Al-Fiqri)













