Samarinda — Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan pembahasan terkait corporate social responsibility (CSR) belum menjadi fokus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dan sejumlah perusahaan pertambangan, Rabu (1/7/2026).
RDP tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda dengan agenda pembahasan surat masuk dari BPN mengenai permohonan fasilitasi audiensi untuk klarifikasi bidang tanah aset dengan jenis izin IUPK dan PKP2B di Kota Samarinda.
“Kita belum masuk ke sana terkait CSR. Karena memang di luar konteks pembahasan kemarin. Fokusnya untuk mengetahui lahan konsesi yang digarap perusahaan-perusahaan yang dipanggil,” kata Ronal saat ditemui wartawan, Kamis (2/7/2026).
Dalam hearing tersebut, terdapat empat perusahaan yang hadir, yakni PT Insani Bara Perkasa, PT Lana Harita Indonesia, PT Makam Sumber Jaya, dan PT Multi Harapan Utama.
Ronal memastikan seluruh perusahaan yang hadir memiliki izin resmi. Namun, ia menyebut tidak semua perusahaan tersebut memiliki wilayah operasi di kawasan yang sedang diklarifikasi oleh BPN.
“Berizin resmi. Cuma memang mungkin ada yang tidak terdapat di wilayah tersebut. Tapi karena sifatnya global, mereka diminta datang untuk memberikan informasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan hearing masih berfokus pada wilayah Kecamatan Sambutan, termasuk kawasan Sungai Kapi. BPN, kata dia, ingin memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut memiliki aktivitas atau wilayah konsesi di daerah tersebut.
“Apakah beroperasi di wilayah Sungai Kapi atau Kecamatan Sambutan. Kemarin baru bicara di Kecamatan Sambutan,” katanya.
Ronal mengatakan, ke depan tidak menutup kemungkinan BPN juga akan melakukan pendataan serupa terhadap perusahaan lain di wilayah berbeda di Kota Samarinda.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan terkait perusahaan lain maupun agenda di luar inventarisasi lahan konsesi pertambangan. (Iqbal Al-Fiqri)












