Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait surat permohonan fasilitasi audiensi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda untuk klarifikasi bidang tanah aset dengan jenis izin IUPK dan PKP2B di Kota Samarinda, Rabu (1/7/2026).
RDP tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda dan menghadirkan sejumlah perusahaan pertambangan serta pihak BPN Kota Samarinda.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan audiensi itu merupakan tindak lanjut atas permohonan BPN kepada DPRD melalui Komisi I untuk memediasi pertemuan dengan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di Samarinda.
“BPN meminta kami memfasilitasi audiensi untuk klarifikasi bidang tanah dengan jenis izin usaha, izin IUPK, dan PKP2B yang ada di Samarinda,” kata Ronal saat ditemui wartawan, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, terdapat dua poin utama dalam pertemuan tersebut. Pertama, BPN meminta klarifikasi dari perusahaan terkait lahan konsesi, khususnya di wilayah Sungai Kapi, Kecamatan Sambutan.
Menurut Ronal, sebelumnya BPN telah melayangkan surat kepada sejumlah perusahaan terkait data lahan konsesi, namun belum seluruhnya mendapatkan respons sehingga dilakukan pertemuan langsung.
“Kesimpulannya, menurut informasi dari PT Insani Bara Perkasa, mereka tidak punya lahan konsesi di Sungai Kapi. Jadi bagi masyarakat yang akan mengurus alas hak atau surat, itu bisa langsung direspons pihak kelurahan,” ujarnya.
Selain PT Insani Bara Perkasa, tiga perusahaan lain yang hadir dalam audiensi tersebut yakni PT Lana Harita Indonesia, PT Makam Sumber Jaya, dan PT Multi Harapan Utama.
Ronal menyebut, keempat perusahaan tersebut merespons baik permintaan BPN terkait dokumen lokasi dan jumlah lahan yang dikuasai untuk kegiatan pertambangan mereka.
“Perusahaan-perusahaan itu sudah mengiyakan akan memberikan kewajiban informasi lewat surat apabila BPN bersurat kepada mereka,” katanya.
Ia menambahkan, tujuan utama BPN melakukan klarifikasi dan pengumpulan data tersebut ialah untuk menginventarisasi lahan di Kota Samarinda berdasarkan fungsi penggunaan dan jenis alas haknya.
Menurut dia, langkah itu penting agar ke depan proses penerbitan sertifikat atau pengurusan alas hak tidak lagi menimbulkan keraguan maupun persoalan tumpang tindih lahan.
“Agar terang kepemilikannya, apakah masih ada tumpang tindih atau masalah surat-surat di kelurahan atau pihak lainnya. Jadi sebenarnya ini untuk inventarisasi lahan,” ucapnya.
Ronal menegaskan, DPRD hanya diminta memfasilitasi mediasi antara BPN dan pihak perusahaan dalam audiensi tersebut. (Iqbal Al-Fiqri)













