Samarinda– DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dalam rapat yang digelar pada Kamis (2/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan salah satu poin yang dibahas dalam Raperda tersebut berkaitan dengan batas usia pemuda yang kini dibatasi maksimal 30 tahun.
“Ormas-ormas, organisasi-organisasi masyarakat kepemudaan. Terus batas-batas umur pemuda sekarang itu sudah dibatasi 30 tahun,” ujar Kamaruddin usai rapat.
Ia menjelaskan, rentang usia pemuda dalam rancangan aturan tersebut berada pada usia 16 hingga 30 tahun.
“16 sampai 30,” katanya.
Kamaruddin mengaku belum melihat secara detail lampiran maupun ketentuan teknis lain dalam Raperda tersebut. Namun, ia memastikan pembatasan usia pemuda menjadi salah satu poin utama yang diatur.
“Saya belum lihat lampiran-lampirannya. Yang jelas, pembatasan pemuda itu sampai umur 30 tahun,” ucapnya.
Ia juga menyinggung kondisi sebelumnya yang menurutnya masih longgar dalam mendefinisikan kategori pemuda.
“Awalnya kan, kemarin kan PP aja, Said Amin aja bisa 60 tahun jadi pemuda,” katanya sambil tertawa. (Iqbal Al-Fiqri)













