Samarinda – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas dukungan terhadap kegiatan kreatif pemuda dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan pada Kamis (2/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan Raperda tersebut turut mengatur dukungan pemerintah terhadap pengembangan ekonomi kreatif anak muda di Kota Samarinda.
“Iya, termasuk itu. Termasuk ekonomi kreatif anak muda. Itu dibiayai, wajib dibiayai oleh Pemerintah Kota Samarinda,” ujar Kamaruddin usai rapat.
Menurutnya, pengembangan program kepemudaan harus dilakukan secara bersinergi antara pemerintah daerah dan kalangan pemuda.
“Ini harus bersinergi antara Kota Samarinda, pemuda,” katanya.
Ia menjelaskan, dukungan pendanaan terhadap kegiatan kepemudaan nantinya dapat bersumber dari APBD maupun sumber lain yang tidak mengikat.
“Jadi kewajiban pemerintah itu bisa menganggarkan lewat APBD. Sumber dananya boleh dari luar, misalnya dari CSR, atau yang tidak mengikat,” jelasnya.
Raperda Kepemudaan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kota Samarinda. (Iqbal Al-Fiqri)













